Dispensasi Karantina untuk Pejabat Tuai Kritik, Luhut: Jangan Adu Pejabat dengan Rakyat
Luhut tanggapi aturan dispensasi karantina bagi pejabat usai banjir kritik: Jangan Adu Pejabat dengan Rakyat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Dalam beritanya, Luhut berkomentar banyak orang berduit tapi meminta fasilitas karantina gratis.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Sindir Aksi Puan Maharani Menanam Padi di Tengah Hujan, Cuitannya Sampai Viral
Susi pun menyindir komentar Luhut dengan menyebut wajar jika masyarakat meminta karantina gratis.
Pasalnya, para pejabat juga boleh melakukan karantina gratis di rumahnya sendiri.
"Masyarakat mau gratis wajar, pejabatnya juga boleh gratis di rumah sendiri, jadi ingat pesawat harus PCR, mobil tidak," tambah Susi.
Pejabat Diperbolehkan Karantina Mandiri di Rumah
Diketahui, kabar karantina mandiri bagi pejabat diperbolehkan di rumah sendiri menyusul soal kepulangan musisi Ahmad Dhani dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dikabarkan tidak menjalani masa karantina sesuai aturan sepulang dari Turki.
Pasalnya, keduanya kedapatan berjalan-jalan di Mal saat seharusnya menjalani masa karantina.
Kemudian polisi mengklarifikasi jika Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menjalani karantina di rumah dan tidak melanggar aturan.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Baca juga: Menhub Sebut Masa Karantina Ditambah Jadi 14 Hari jika Kasus Omicron Meningkat
"Pada prinsipnya BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku Adisasmito saat dihubungi Tribunnews, Senin (13/12/2021).
Wiku menambahkan, dalam implementasinya, pejabat publik yang melakukan karantina mandiri harus menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang diatur.
Misalnya, mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina yang telah ditentukan.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," ucap Wiku.
"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Maliana/Wahyu Aji)