Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dispensasi Karantina untuk Pejabat Tuai Kritik, Luhut: Jangan Adu Pejabat dengan Rakyat

Luhut tanggapi aturan dispensasi karantina bagi pejabat usai banjir kritik: Jangan Adu Pejabat dengan Rakyat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dispensasi Karantina untuk Pejabat Tuai Kritik, Luhut: Jangan Adu Pejabat dengan Rakyat
maritim.go.id
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta jangan ada kerumunan lagi terkait kenaikan angka kasus positif corona, Senin (30/11/2020) - Luhut tanggapi aturan dispensasi karantina bagi pejabat usai banjir kritik: Jangan Adu Pejabat dengan Rakyat. 

Dalam beritanya, Luhut berkomentar banyak orang berduit tapi meminta fasilitas karantina gratis.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Sindir Aksi Puan Maharani Menanam Padi di Tengah Hujan, Cuitannya Sampai Viral

Susi pun menyindir komentar Luhut dengan menyebut wajar jika masyarakat meminta karantina gratis.

Pasalnya, para pejabat juga boleh melakukan karantina gratis di rumahnya sendiri.

"Masyarakat mau gratis wajar, pejabatnya juga boleh gratis di rumah sendiri, jadi ingat pesawat harus PCR, mobil tidak," tambah Susi.

Pejabat Diperbolehkan Karantina Mandiri di Rumah

Diketahui, kabar karantina mandiri bagi pejabat diperbolehkan di rumah sendiri menyusul soal kepulangan musisi Ahmad Dhani dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela.

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dikabarkan tidak menjalani masa karantina sesuai aturan sepulang dari Turki.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, keduanya kedapatan berjalan-jalan di Mal saat seharusnya menjalani masa karantina.

Kemudian polisi mengklarifikasi jika Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menjalani karantina di rumah dan tidak melanggar aturan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito  saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19)

Baca juga: Menhub Sebut Masa Karantina Ditambah Jadi 14 Hari jika Kasus Omicron Meningkat

"Pada prinsipnya BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku Adisasmito saat dihubungi Tribunnews, Senin (13/12/2021).

Wiku menambahkan, dalam implementasinya, pejabat publik yang melakukan karantina mandiri harus menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang diatur.

Misalnya, mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina yang telah ditentukan.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," ucap Wiku.

"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Maliana/Wahyu Aji)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas