Respons Kemendagri Sikapi Temuan Dokumen Susi Pudjiastuti Dijadikan Bungkus Gorengan
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penemuan surat keterangan permohonan KTP dengan identitas milik mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penemuan surat keterangan permohonan KTP dengan identitas milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadikan bungkus gorengan.
Foto itu diunggah akun twitter @howtodresvvell pada 24 Desember dan direspon banyak netizen.
Netizen mempertanyakan ketertiban pengurusan arsip di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Utamanya pengelolaan arsip di Kantor Kecamatan Pangandaran tempat surat tersebut dikeluarkan pada 2014 lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh angkat suara merespons penemuan ini.
Zudan mengatakan dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat Dinas Dukcapil berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang masyarakat secara pribadi.
Ia mengatakan pada prinsipnya semua dokumen yang ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Anggota DPR Minta Kemendagri Berbenah Diri
“Surat keterangan itu kan untuk penduduk, bila sudah tidak dipakai ya dimusnahkan oleh penduduknya biar aman,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).
Dirjen Kemendagri itu berujar pemerintah tidak bisa sendirian menjaga data dan dokumen kependudukan, karena masyarakat juga menyimpannya.
Ia berharap masyarakat juga ikut bersama sama menjaga perlindungan data pribadi dan dokumen kependudukannya.
Baca juga: Tanggapan Susi Pudjiastuti Terkait Viral Dokumen Atas Namanya Jadi Bungkus Gorengan: Protes ke Mana?
“Oleh karena masyarakat jangan menyebarkan data dan dokumen kependudukan lewat medsos. Kita bisa buka di google, ada jutaan data KTP, KK, passport, ijazah, rekening bank yang ada di sana. Nah ini rawan untuk disalahgunakan,” ujarnya.
Zudan mengatakan apabila ada dokumen yang sudah tidak terpakai, sebaiknya dibakar atau dihancurkan supaya tidak disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab.
“Bila dokumennya sudah tidak dipakai, sebaiknya dibakar atau dihancurkan atau dipotong agar NIK dan no KK nya serta data lainnya tidak dipakai orang lain,” katanya.