Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sahroni Soal Ancol Pinjam Dana Rp 1,2 T: Jangan Semua Dikaitkan dengan Formula E

Sahroni menyebut, bahwa tidak semua kegiatan yang dilakukan Pemprov maupun BUMD harus dikaitkan dengan pelaksanaan Formula E.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sahroni Soal Ancol Pinjam Dana Rp 1,2 T: Jangan Semua Dikaitkan dengan Formula E
screenshot
Ketua Pelaksana Formula E, Ahmad Sahroni mengatakan dampak ekonomi yang bisa dirasakan masyarakat pada gelaran ajang balap mobil listrik ini bermacam - macam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 24 Desember lalu, Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi menyampaikan terkait adanya pinjaman dana sebesar Rp 1,2 triliun melalui Bank DKI untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.

Dia menduga bahwa pinjaman tersebut akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi keperluan Formula E.

Prasetyo pun menyebutkan bahwa dirinya akan memanggil pihak Ancol untuk meminta penjelasan detail terkait keperluan dana tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, Ketua Pelaksana Formula E, Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya.

Sahroni menyebut, bahwa tidak semua kegiatan yang dilakukan Pemprov maupun BUMD harus dikaitkan dengan pelaksanaan Formula E.

Baca juga: Bank DKI Salurkan Kredit Rp 1,2 Triliun ke Ancol, Tegaskan Tak Terkait Formula E

Dia meminta agar berbagai pihak melakukan pemahaman terlebih dahulu sebelum melontarkan dugaan.

"Tidak semua kegiatan di BUMD atau di Pemprov DKI terus-terusan harus disangkut pautkan dengan pelaksanaan Formula E. Kan sudah kita jelaskan sejelas-jelasnya sistem pendanaan Formula E ini dari mana. Pendanaan akan datang dari pihak sponsor dan swasta. Ini sudah jelas," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Berita Rekomendasi

Sahroni menjelaskan bahwa Ancol sebagai BUMD tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama bisnis dengan berbagai pihak, termasuk Bank DKI.

"Sudah dijelaskan oleh pihak Ancol bahwa 1,2 triliun itu bukan untuk Formula E, namun untuk berbagai operasionalnya. Selain itu, saya rasa Ancol juga sebagai sebuah entitas bisnis berhak melakukan kerjasama bisnis dengan pihak-pihak lain termasuk Bank DKI, jadi menurut saya ini lazim terjadi," ujarnya.

Baca juga: Sirkuit Formula E Dibangun di Ancol Berbentuk Kuda Lumping, Panjang Lintasan 2,4 Kilometer

Sahroni juga menyebutkan bahwa PT Pembangunan Jaya Ancol sudah memberikan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan Ketua DPRD Prasetyo Edi.

"Sebenarnya kan pihak Ancol maupun Bank DKI sudah menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk embiayaan kegiatan operasional Ancol yang sudah mulai dibuka kembali, termasuk adanya pembangunan SOTS (Symphony Of The Sea). Tapi kalau DPRD mau meminta klarifikasi lebih jelas ya menurut saya Ancol harusnya bisa menyanggupi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas