Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Mantan Pejabat yang Disindir Luhut Kritik Dispensasi Karantina Pejabat?

Susi Pudjiastuti menyindir kebijakan pemerintah terkait perbedaan tempat karantina bagi pejabat dan masyarakat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siapa Mantan Pejabat yang Disindir Luhut Kritik Dispensasi Karantina Pejabat?
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya terkait evaluasi PPKM, Senin (20/12/2021) di kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung sosok eks pejabat negara.

Hal itu Luhut sampaikan berkaitan dengan kebijakan masa karantina untuk pejabat.

“Pemerintah membuat semua kebijakan itu berdasarkan masukan dari berbagai pakar. Tidak ada yang kita ngarang sendiri. Adapun ada diskresi pada Eselon 1 dan seterusnya itu diberikan berlaku universal, bukan hanya Indonesia,” tegas Luhut seperti dikutip dari Kompas.TV, Senin (27/12/2021).

Menurutnya ada alasan khusus kenapa ada perbedaan masa karantina untuk pejabat.

“kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan. Tapi tentu dengan pengawasan yang ketat. Jadi jangan dibentrokkan, diadukan antara pejabat pemerintah, antara orang berada dengan rakyat biasa,” ucap Luhut.

Luhut berpendapat tidak elok jika mantan pejabat yang tidak ia sebutkan namanya itu, seolah-olah mengadu domba pejabat dan rakyat.

“Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat yang bicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini. Kita akan berikan yang terbaik untuk republik ini. Catat saja, ambil saja berita resmi yang disampaikan pemerintah,” tegas Luhut.

Berita Rekomendasi

Kritikan dari Susi

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyindir kebijakan pemerintah terkait perbedaan tempat karantina bagi pejabat dan masyarakat.

Susi mempertanyakan alasan pejabat dan orang penting diperbolehkan menjalani karantina di rumah setelah bepergian dari luar negeri.

Sementara, untuk masyarakat biasa karantina di rumah sendiri tidak diperbolehkan.

Susi pun menyoroti perbedaan kebijakan tersebut dan menyindir mengapa yang boleh berhemat hanya pejabat.

Baca juga: Momen Keakraban Ganjar Panggil Susi Pudjiastuti Nenek sampai Disebut Gubernur Ngehe

Hal ini disampaikan Susi melalui akun Twitter pribadi-nya, @susipudjiastuti pada Selasa (21/12/2021).

"Mohon pencerahan, kenapa pejabat & orang penting boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri ??

Kenapa yg boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat /vip?? Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat/ pelit?? kenapa cara karantina berbeda," tulis Susi dalam cuitannya.

Susi pun kembali mempertanyakan mengapa ada perbedaan strata sosial antara pejabat dan masyarakat biasa.

Padahal, menurut Susi, virus coronanya sama.

"Kenapa perbedaan itu ada karena yg sini pejabat & sono masyarakat, seingat sy virusnya sama," ujar Susi.

Adapun dalam menulis cuitannya, Susi mengunggah foto tangkap layar berita Kompas yang menampilkan soal komentar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam beritanya, Luhut berkomentar banyak orang berduit tapi meminta fasilitas karantina gratis.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Sindir Aksi Puan Maharani Menanam Padi di Tengah Hujan, Cuitannya Sampai Viral

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Generasi Muda Harus Mencermati Kondisi Kekinian dan Implementasikan Impian

Susi pun menyindir komentar Luhut dengan menyebut wajar jika masyarakat meminta karantina gratis.

Pasalnya, para pejabat juga boleh melakukan karantina gratis di rumahnya sendiri.

"Masyarakat mau gratis wajar, pejabatnya juga boleh gratis di rumah sendiri, jadi ingat pesawat harus PCR, mobil tidak," tambah Susi.

Pejabat Diperbolehkan Karantina Mandiri di Rumah

Sebelumnya, kabar karantina mandiri bagi pejabat diperbolehkan di rumah sendiri menyusul soal kepulangan musisi Ahmad Dhani dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela.

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dikabarkan tidak menjalani masa karantina sesuai aturan sepulang dari Turki.

Pasalnya, keduanya kedapatan berjalan-jalan di Mal saat seharusnya menjalani masa karantina.

Kemudian polisi mengklarifikasi jika Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menjalani karantina di rumah dan tidak melanggar aturan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito  saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19)

Baca juga: Dikeluhkan Kemahalan, Pengusaha Hotel Klaim Tarif Karantina Masih di Bawah Normal

"Pada prinsipnya BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku Adisasmito saat dihubungi Tribunnews, Senin (13/12/2021).

Wiku menambahkan, dalam implementasinya, pejabat publik yang melakukan karantina mandiri harus menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang diatur.

Misalnya, mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina yang telah ditentukan.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," ucap Wiku.

"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas