Di Hadapan Keluarga Korban, Jenderal Dudung Minta Maaf: TNI AD Akan Tunduk kepada Supremasi Hukum
Permintaan maaf itu disampaikan Dudung saat menyambangi kediaman keluarga Salsabila dan Handi di Bandung dan Garut, Jawa Barat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman meminta maaf kepada keluarga mendiang Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), sejoli yang menjadi korban tabrakan di jalur Nagreg, Jawa Barat.
Jasad mereka kemudian dibuang di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Permintaan maaf disampaikan Dudung setelah dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang menabrak sejoli itu adalah tiga oknum anggota TNI AD.
Permintaan maaf itu disampaikan Dudung saat menyambangi kediaman keluarga Salsabila dan Handi di Bandung dan Garut, Jawa Barat.
Mulanya, Dudung terlebih mendatangi kediaman Salsabila di Desa Ciaro, Kabupaten Bandung.
Di sana, dia sempat berbincang terlebih dahulu dengan orang tua dari korban sebelum menabur bunga di makam Salsabila.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Sebut Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan
Dalam kesempatan itu, Dudung pun sempat mengucap permohonan maaf.
Dengan menggunakan bahasa Sunda, Dudung mengaku prihatin atas perbuatan keji yang dilakukan oleh anggotanya.
”Mohon dimaafkan kejadian ini, dari Korem Gorontalo Kasi Intel, prihatin lah, mungkin kemarin dari Korem sudah ke sini. Saya juga bagaimana ya rasanya, merasakan lah,” kata Dudung, Senin (27/12/2021).
Dudung menilai kejadian itu sebagai musibah. Mewakili Angkatan Darat dia meminta maaf dan berharap iman Islam korban dapat diterima oleh Allah SWT.
Keluarga yang ditinggalkan pun dapat diberi ketabahan.
"Tapi ini musibah, sudah jalannya. Jadi saya atas nama Angkatan Darat mohon dimaafkan kejadian ini. Mudah-mudahan arwah almarhumah diterima di sisi Allah SWT, iman Islamnya terus keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan," ucap Dudung.
Atas kunjungan dan permintaan maaf dari Dudung itu ayahanda Salsabila yakni Jajang (45) mengucapkan terima kasih kepada Dudung yang telah mendatangi kediamannya.
"Saya mengucapkan terima kasih ke Pak KSAD, atas nama keluarga sudah datang langsung ke rumah, semoga jadi ibadah," kata dia.
Baca juga: KSAD Dudung Sampaikan Maaf dan Duka Cita ke Keluarga Handi-Salsa, Sebut 3 Oknum TNI AD Layak Dipecat
Jajang sendiri tak banyak berbincang dengan Dudung, meski ia sempat jalan bersama dan berziarah bersama ke makam anaknya.
"Tadi tidak banyak ngobrol, hanya menyampaikan belasungkawa, duka cita saja. Dan memberi semangat ke depannya," kata dia.
"Saya juga tak menjawab apa-apa saat Pak Jendral berbicara. Saya enggak kuat (masih sedih)," ujarnya.
Saat berziarah Jajang menaburi makam anaknya dengan bunga bersama Dudung.
Saat itu Jajang yang terlihat sangat sedih, dirangkul oleh Dudung dan diusap-usap pundaknya.
Usai mendatangi makam Salsabila dan menabur bunga di sana, Dudung kemudian mendatangi kediaman keluarga Handi di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Ia menuturkan kedatangannya tersebut juga sebagai bentuk duka cita yang mendalam atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila.
Sekaligus permohonan maaf kepada kedua keluarga korban karena pelaku berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya kepala staf angkatan darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ucap Dudung.
Dudung pun berjanji akan bertanggung jawab dengan terus melanjutkan proses hukum terhadap ketiga pelaku.
Ia mengungkapkan saat ini ketiga pelaku yaitu Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A saat ini ditahan di Pomdam Jaya.
Baca juga: Jeritan Hati Ayah Korban Tabrakan Nagreg Saat Dirangkul KSAD Jenderal Dudung: Saya Nggak Kuat
Ketiga tersangka kini statusnya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.
"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme-mekanisme yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer," ucapnya.
Dudung juga berjanji akan memecat ketiga pelaku apabila terbukti bersalah atas perbuatannya menghilangkan nyawa Handi dan Salsabila.
"Masalah pemecatan, TNI Angkatan Darat akan menyesuaikan atas apa yang menjadi putusan dari Peradilan Militer. Apabila putusan Peradilan Militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," tuturnya.
Dudung memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta transparan.
Ia juga memastikan tindak pidana yang dilakukan ketiga anggota TNI tersebut akan diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
"Karena menurut saya ini layak karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan. Dan sudah saya sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," cetusnya.
Di kesempatan yang sama Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan tiga tersangka yang menjadi pelaku penabrak Handi dan Salsabila sudah ditahan di Jakarta sejak akhir pekan lalu di bawah pengawasan Puspom AD.
"Ketiga tersangka akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan Puspom AD," ujar Chandra saat mendampingi Jenderal Dudung mengunjungi rumah duka Handi.
Chandra mengatakan, sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh tiga Pomdam berbeda yaitu Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.
Namun, saat ini penanganannya dipusatkan di Puspom AD.
"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Chandra menargetkan berkas perkara ketiga anggota TNI AD tersebut akan selesai dalam satu minggu ke depan.
Pihaknya pun tengah mendalami motif ketiga tersangka menghabisi nyawa kedua sejoli tersebut.
Chandra menuturkan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya mendapatkan banyak dukungan besar dari jajaran Polri dan instansi lainnya.
Pihaknya meyakini akan mendapatkan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat perkara ini semakin jelas.
"Pomad dapat dukungan luas dari Polri dan instansi lainnya, kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.
Tak akan pandang bulu
Chandra juga menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum.
Jika anggota TNI terlibat tindak pidana, pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menurut Chandra, ketiganya akan dikenai pasal dengan hukuman yang berat.
Namun, pihaknya juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini.
"Yang paling utama adalah pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat dan nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," tegasnya.
Sementara itu Entes Hidayatullah ayah dari Handi Saputra mengatakan kedatangan KSAD ke rumahnya itu juga memberikan santunan sekaligus takziah.
"Kami keluarga mengucapkan terimakasih atas kunjungan Pak KSAD tadi juga sempat mendatangi dan melakukan doa bersama di makan anak saya," ucapnya.
Etes menjelaskan saat ini yang diinginkan pihak keluarga adalah ketiga pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum bisa dihukum seadil-adilnya.
"Enggak banyak permintaan apa-apa lagi, saya cuma meminta (pelaku) dihukum seadil-adilnya," ucapnya.(tribun network/lut/sid/git/dod)