Dua Perekrut Imigran Ilegal Indonesia Bakal Dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang
Bareskrim Polri bakal menjerat dua perekrut imigran ilegal Indonesia dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menjerat dua perekrut imigran ilegal Indonesia dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu dilakukan buntut insiden tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) di pantai Tanjung Balau Kota Tinggi Johor, Malaysia pada Rabu (15/12/2021) lalu.
"Jadi, ini akan didalami. Ini juga akan kita angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kita dalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik baru menerapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran. Namun, indikasi adanya TPPO akan ditelusuri.
"Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal. Indikasinya ada. Namun ini masih didalami dulu oleh penyidik. Yang jelas, yang sudah bisa menjerat pelaku tersebut adalah pengiriman pekerja migran secara ilegal," tukas dia.
Baca juga: UPDATE Kapal PMI Tenggelam di Malaysia: Tim Satgas Kemanusiaan Buru Pemilik Pelabuhan & Boat
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka buntut insiden tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat lewat jalur tidak resmi atau ilegal di pantai Tanjung Balau Kota Tinggi Johor, Malaysia pada Rabu (15/12/2021)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan dua orang tersangka tersebut diduga merupakan perekrut imigran ilegal asal Indonesia.
"Dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Dijelaskan Ramadhan, tersangka yang pertama berinisial JI diamankan di wilayah Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. JI diduga merekrut lima imigran ilegal asal Indonesia yang ikut dalam rombongan kapal tersebut.
Menurut Ramadhan, 4 dari 5 imigran Indonesia yang diberangkatkan oleh tersangka JI turut menjadi korban meninggal dunia dalam insiden naas tersebut.
Lalu, kata Ramadhan, tersangka kedua yang diamankan berinisial AS. Dia diduga turut ikut merekrut empat TKI secara ilegal yang dua di antaranya meninggal dunia dalam insiden tersebut.
"Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal," jelas Ramadhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.