Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftarnya
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2022.
Pemerintah telah memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, serta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dikutip dari setkab.go.id, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Selain itu rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Tjahjo Kumolo pada 22 Sepetember 2021.
Baca juga: Ketentuan dan Syarat Naik Pesawat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Masih Berlaku hingga 2 Januari 2022, Ini Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Selama Libur Nataru
Rakor tersebut menghasilkan keputusan bahwa pada tahun 2022 terdapat 16 hari libur nasional dan berikut daftarnya.
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Hanya saja, Muhadjir Efendy menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Lalu penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 juga berdasarkan perhatian atas perkembangan pandemi di Indonesia.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kementerian PANRB.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.