Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Bulan Desember 2021 di pip.kemdikbud.go.id

Berikut ini cara cek penerima bantuan PIP dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Bulan Desember 2021 melalui pip.kemdikbud.go.id.

Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CEK Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Bulan Desember 2021 di pip.kemdikbud.go.id
pip.kemdikbud.go.id
Berikut ini cara cek penerima bantuan PIP dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Bulan Desember 2021 melalui pip.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima bantuan PIP dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Bulan Desember 2021 melalui pip.kemdikbud.go.id.

Dikutip dari pip.kemdikbud.go.id,  program Indonesia Pintar adalah program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Kemendikbudristek Pastikan Pencairan Dana Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Dilanjutkan 2022

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan PKH Tahap 4, Cair Bulan Desember 2021

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Mengutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

BERITA REKOMENDASI

Besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Mengutip dari laman resmi Kemdikbud, berikut besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP).

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca juga: Cek Penerima Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id, Simak Besaran Bantuan dan Langkah Pencairannya


Lantas bagaimana cara cek penerima Program Indonesia Pintar?

Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

titin 14 des prrogram indonesia
PIP Kemdikbud

1. Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

2. Setelah itu pada halaman utama akan muncul "Cari Penerima PIP"

3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

4. Klik tombol "Cari" yang berwarna biru.

Setelah itu akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.

Sebaliknya, jika kamu tidak terdaftar sebagai penerima, maka akan mucul pemberitahuan bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".

Baca juga: SNMPTN 2022: Jadwal, Tahapan Pendaftaran, Persyaratan, hingga Cara Memilih Program Studi

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pencairan atau pengambilan dana PIP bisa dilakukan perorangan maupun kolektif.

Pencairan dapat dilakukan jika pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung sah ke bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang mempunyai akses sulit ke bank penyalur, yaitu daerah yang tidak mempunyai kantor bank di kecamatan maupun biaya transportasinya lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Adapun pengambilan dana bantuan secara kolektif dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana dari program ini yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dapat mencairkan dana di BRI, sedangkan untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan di BNI.

Khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Kewajiban peserta didik penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Mengutip dari laman resmi Kemdikbud, berikut ini kewajiban peserta didik penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, berikut ini hal yang perlu dilakukan jika KIP hilang/rusak.

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik.

Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

Masih dari laman Kemdikbud, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Program Indonesia Pintar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas