Hingga 27 Desember 2021, Mahkamah Agung Berhasil Memutus 19.087 Perkara
Hingga 27 Desember 2021, Mahkamah Agung (MA) berhasil memutus sebanyak 19.087 perkara dari beban perkara sebesar 19.254.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNMEWS.COM, JAKARTA - Hingga 27 Desember 2021, Mahkamah Agung (MA) berhasil memutus sebanyak 19.087 perkara dari beban perkara sebesar 19.254.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI HM Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 bertajuk 'Bersinergi Untuk Membangun Kepercayaan Publik'.
"Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 kasus dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13 persen," kata Syarifuddin dalam kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Laksdya TNI Aan Kurnia Jelaskan Keberhasilan Bakamla Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun
Baca juga: Kubu Habib Bahar Laporkan Balik Husin Shahab atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong ke Polres Bogor
Syarifuddin mengatakan, rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,13 persen.
Sementara itu, sisa perkara hingga 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara.
Jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan sampai saat ini masih ada yang bersidang dan masih ada perkara yang masuk sampai 30 Desember 2021.
"Saya berharap jumlah sisa perkara tersebut tetap bisa lebih kecil dari jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu di bawah 199 perkara," ujar Syarifuddin.
Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Catut Nama Satpol PP, Palak Pemotor di Trotoar Jalan Sudirman
Baca juga: Aksi Balas Dendam Tawuran Gagal, Terungkap Gangster di Depok Rela Patungan Rp 500 Ribu Beli Celurit
Lebih lanjut, Syarifuddin mengungkapkan jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020 atau menurun sebesar 7,17 persen.
Hal itu disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021.
"Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021 sebanyak 18.514 atau 97 persen diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan," ucapnya.
Syarifuddin menambahkan, peningkatan yang signifikan juga tejadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54 persen dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.
"Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi dari para yang mulia Hakim Agung hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Serta seluruh jajaran kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah bekerja keras siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para ketua kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari unsur kesekretariatan Mahkamah Agung," pungkasnya.