Kemlu Raih Peringkat Pertama Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI
Kemlu meraih penghargaan peringkat pertama predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kategori kementerian.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meraih penghargaan peringkat pertama predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kategori kementerian.
Penghargaan itu merupakan hasil penilaian yang dikumpulkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Dalam acara yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021), Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyerahkan langsung berupa piagam dan piala untuk Kementerian Luar Negeri.
Dimana, pihak Kementerian Luar Negeri diwakili Inspektur Jenderal Kemlu Ibnu W Wahyutomo.
Dalam sambutannya, Ibnu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penghargaan tersebut.
Baca juga: Saran Ketua Ombudsman RI kepada Presiden, Menteri hingga Kepala Daerah: Tingkatkan Pelayanan Publik
Menurutnya, penghargaan ini sebagai bukti bahwa Kementerian Luar Negeri terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pihak.
“Ini tentunya merupakan pengakuan atas upaya dan kerja keras kami untuk selalu bisa melayani publik dengan baik,” kata Ibnu W Wahyutomo.
Sementara, selain Kementerian Luar Negeri, Ombudsman RI juga memberikan penghargaan kepada empat Kementerian yang masuk kategori nilai tertinggi.
Baca juga: Ombudsman RI dan Kemenko Marves Gelar Konsinyering Padukan Program Kerja 2022
Dimana, urutan kedua didapat oleh Kementerian Keuangan dengan nilai 90,33.
Urutan ketiga, Kementerian Perhubungan dengan nilai 89,96.
Posisi keempat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 89,39.
Serta posisi lima, ada Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai 88,42.
Sebagai informasi, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2021 dari Ombudsman RI dilakukan terhadap 587 instansi.
Instansi tersebut terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.