Konflik Warga soal Rumah Ibadah Muncul Saat Natal, Menteri Agama Prihatin
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat prihatin dan menyesalkan masih terjadinya peristiwa seperti itu dan kembali terulang saat perayaan natal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perayaan Natal 2021 masih diwarnai dengan perselisihan warga di beberapa daerah.
Tercatat setidaknya ada tiga kejadian yang mencederai kerukunan umat beragama di Indonesia.
Atas kejadian itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat prihatin dan menyesalkan masih terjadinya peristiwa seperti itu dan kembali terulang saat perayaan Natal.
"Saya sangat prihatin dan menyesalkan. Hal seperti itu tidak semestinya terjadi jika para pihak saling menghormati dan memahami, serta taat aturan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Viral Persekusi Jemaat GPI Kampung Banjar Saat Ibadah Natal, Kapolres: Warga Tanya Izin Gereja
Menurut Yaqut keragaman masyarakat dalam agama merupakan fakta yang harus dijaga dan dilindungi.
Seluruh komponen masyarakat berkewajiban mewujudkan kerukunan dan toleransi antarumat beragama di masyarakat.
Di Tulang Bawang, sekelompok warga mendatangi gereja yang dibuka untuk ibadah Natal, namun tanpa koordinasi dengan pihak terkait.
Padahal, izin pendirian tempat ibadah tersebut belum selesai.
Di Jambi, umat Kristiani beribadah Natal di luar gereja yang disegel karena izinnya belum selesai.
Ketika hujan turun, mereka berhamburan masuk ke gereja untuk berteduh.
Hal itu lalu dipersoalkan warga setempat.
Sementara di Lakarsantri Surabaya, warga menolak pembangunan gereja GKI Citraland, meskipun RT dan RW setempat tidak keberatan atas pembangunan rumah ibadah tersebut.
"Jika menyangkut pendirian tempat ibadah, acuannya sudah jelas, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Mendagri dan Menag. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang sama untuk menaati PBM tersebut," tutur Yaqut.
Dirinya berharap masyarakat bijak dan dapat menempatkan kerukunan, kedamaian serta hak untuk beribadah di atas PBM.
Maksudnya, pendirian tempat ibadah memang harus mengikuti aturan, tetapi jika ada situasi tertentu yang memaksa, tentu pemanfaatan itu harus dimaklumi.
"Saya meminta kepada jajaran Kakankemenag dan KUA untuk memantau situasi dan kondisi serta mengambil langkah-langkah persuasif agar kejadian serupa tidak boleh terulang lagi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.