Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diliputi Masalah Internal dari Pimpinan Langgar Etik Hingga Penyidik Terima Suap

Stepanus Robin Pattuju yang dulunya penyidik KPK diduga menerima suap dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diliputi masalah internal di sepanjang 2021.

Masalah internal itu mulai dari Stepanus Robin Pattuju yang dulunya penyidik KPK diduga menerima suap hingga Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik.

1. Stepanus Robin Pattuju

Pada Sabtu (24/4/2021), KPK menetapkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin sebagai tersangka bersama advokat Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

AKP Robin diduga menerima Rp1.695.000.000 untuk mengamankan kasus Syahrial di KPK.

Tak hanya dari Syahrial, ternyata Robin dan Maskur diduga turut menerima uang dari sejumlah pihak untuk mengamankan perkara di KPK.

Dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado, Robin menerima Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Berita Rekomendasi

Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Robin menerima Rp507.390.000.

Tidak cukup di situ, keduanya juga mendapat uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp5.197.800.000.

Lanjut, dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525.000.000.

Keduanya pun kini telah menjalani persidangan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

2. Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial.

Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jualbeli jabatan yang dilakukan Syahrial.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas