KPK Klaim Selamatkan Rp 35,965 Triliun Uang Negara dan Daerah Sepanjang 2021
KPK menyatakan upaya penyelamatan keuangan negara dan daerah telah dimaksimalkan sepanjang 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya penyelamatan keuangan negara dan daerah telah dimaksimalkan sepanjang 2021.
Puluhan triliun rupiah uang negara dan daerah berhasil diselamatkan KPK sepanjang tahun ini.
"Capaian pencegahan keuangan negara dan daerah tahun 2021 sejumlah total Rp 35,965 triliun," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Kata Ghufron, sebanyak Rp 4,952 triliun merupakan piutang pada pajak daerah.
Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen
Utang itu berpotensi tidak tertagih jika KPK tidak membantu.
Lalu sebanyak Rp 11,222 triliun berasal dari pengembalian sertifikat aset milik daerah maupun negara.
Pengembalian aset ini dikembalikan dengan bantuan stakeholder terkait.
Kemudian sebanyak Rp 10,318 triliun merupakan penyelamatan aset daerah.
Penyelamatan aset ini berupa pemulihan dan penertiban aset yang bermasalah di daerah.
Terakhir, sebanyak Rp 9,472 triliun berasal dari penyelamatan aset fasilitas sosial dan umum.
Pengembalian aset ini juga dibantu oleh stakeholder terkait.
"KPK mendorong masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan aset daerah," ujat Ghufron.
Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, dan Kepolisian jika ada aset yang bermasalah.
Bantuan itu juga bisa dilakukan untuk penagihan piutang pajak.
"KPK juga melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda," tutur Ghufron.