Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lulus Seleksi Administrasi Hakim Agung

Harun Al Rasyid mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui metode TWK, lolos seleksi administrasi hakim agung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lulus Seleksi Administrasi Hakim Agung
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kelulusan seleksi adminsitrasi 128 orang Calon Hakim Agung dan 46 orang Calon Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

Dari daftar nama yang lulus , terdapat sosok Harun Al Rasyid.

Dia adalah mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui metode tes wawasan kebangsaan (TWK).

Harun tergabung ke dalam 53 orang calon hakim agung kamar pidana.

Dari daftar yang didapat Tribunnews.com, nama Harun berada di urutan ke-26.

"Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum., CFE, ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari keterangan resmi KY, Rabu (29/12/2021).

Berita Rekomendasi

Harun yang dipecat KPK per 30 September 2021 karena tak lulus TWK pernah dijuluki 'Raja OTT'.

Baca juga: Dipecat dari KPK, Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Urus Pesantren dan Jualan Sembako

Banyak dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditangani Harun bersama anggota satgasnya dalam beberapa tahun terakhir.

Julukan 'Raja OTT' disematkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018.

Keberhasilan sementara Harun di seleksi calon hakim agung itu pun diapresiasi rekannya yang juga didepak KPK lewat TWK dan kini menjadi ASN Polri, Yudi Purnomo Harahap.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menulis di akun twitternya hari ini, "Cak Harun yang pernah dikenal sebagai Raja OTTnya KPK lolos seleksi administrasi, semoga lancar dan terpilih menjadi Hakim Agung yang tegas seperti Pak Artidjo [Artidjo Alkostar]."

KY umumkan 128 CHA dan 46 calon ad hoc tipikor di MA lolos seleksi administrasi

Sejak dibuka pada Senin (22/11/2021) hingga Jumat (10/12/2021) dan diperpanjang hingga Rabu (22/12), KY sudah menerima 136 orang calon hakim agung dan 57 calon hakim ad hoc Tipikor di MA.

"Bagi calon yang berkasnya tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak lolos seleksi administrasi. Berdasarkan Rapat Pleno Anggota KY pada Selasa, 28 Desember 2021, maka KY menyatakan 128 orang lolos administrasi seleksi calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah saat konferensi pers secara daring, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Doktor Hukum Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Sibuk Urus Pesantren dan Jual Sembako Setelah Dipecat KPK

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 128 orang yang lulus seleksi administrasi terdiri dari 100 orang dari jalur karier dan 28 orang jalur dari jalur nonkarier. 

Nurdjanah melanjutkan, berdasarkan kamar yang dipilih, ada 25 orang memilih kamar Perdata, 53 orang memilih kamar Pidana, 8 orang memilih kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 42 orang memilih kamar agama. 

Berdasarkan pendidikan, maka 74 orang bergelas magister, dan 54 orang bergelar doktor.

"Para CHA tersebut didominasi laki-laki sebanyak 108 orang dan 20 orang adalah perempuan," kata Nurdjanah. 

Terakhir, berdasarkan profesi, sebanyak 100 orang sebagai hakim, 12 orang sebagai akademisi, 4 orang sebagai pengacara, 1 orang jaksa, 2 orang notaris, dan profesi lainnya sebanyak 9 orang.

Untuk hakim ad hoc Tipikor MA, ada 46 orang pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. 

Jumlah ini terdiri atas 39 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. 

Sebanyak 5 pendaftar di antaranya merupakan sarjana, 23 orang bergelar magister dan 18 orang bergelar doktor.

“Adapun profesi pendaftar calon hakim ad hoc Tipikor MA, yaitu 13 orang hakim, 11 orang akademisi, 15 orang pengacara, 1 orang jaksa, 1 orang notaris, dan 5 berprofesi lainnya,” ujar Nurdjanah.

Nurdjanah menuturkan, bahwa setelah dinyatakan lolos administrasi, maka para calon akan menjalani seleksi kualitas pada 10 sampai dengan 12 Januari 2022 bertempat di BALITBANGDIKLATKUMDIL MA RI Jalan Cikopo Selatan, Gadog, Megamendung, Sukamaju, Kec. Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Materi seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif.

Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Bantah Penganggaran Rp 1 Miliar untuk Pengadaan Karpet di Ruang Kerjanya

Para calon hakim agung yang mengikuti Seleksi Kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan surat rekomendasi.

"Peserta wajib membawa hasil tes antigen dengan hasil negatif, maksimal 1x24 jam sebelum kedatangan di BALITBANGDIKLATKUMDIL MA RI," tutur Nurdjanah.

Nurdjanah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon tersebut.

"Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat tanggal 28 Januari 2022, di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau alamat: Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung) Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat," kata Nurdjanah.

Seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. 

Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas