Sempat Disarankan Bawa Sejoli Korban Tabrakan ke RS, Kolonel Priyanto Menolak dan Ambil Alih Kemudi
Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, ketiga pelaku ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.
Editor: Malvyandie Haryadi
Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama Kopda Sholeh dan Koptu Dwi Atmoko mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.
Namun, saat tiba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila.
Baca juga: Letjen Chandra Beberkan Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Baca juga: KSAD Dudung Janji Kawal Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Nagreg dengan Tegas dan Transparan
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.
"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.
Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, ketiga pelaku ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.
Mengutip TribunJabar, keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Ancaman Hukuman
Pada Selasa (28/12/2021), ketiga pelaku yang menabrak dan membuang jasad Handi dan Salsabila, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta.
"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Andika menambahkan, ketiga pelaku terancam hukuman seumur hidup sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Perbuatan Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg Disebut Diluar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Dipecat
Baca juga: Kronologi Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg Terungkap, Kolonel P Disebut Tolak Korban Dibawa ke RS
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," bunyi pasal tersebut.