SKB 4 Menteri: PTM Terbatas Wajib Mulai Januari 2022, Ini Ketentuan dan Syarat Sekolah Tatap Muka
Berikut panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
Panduan ini diterapkan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Menengah.
Penyebaran Covid-19 yang kian terkendali, didukung laju vaksinasi yang terus meningkat memberikan optimisme bagi masyarakat untuk bangkit dan beraktivitas secara normal meskipun terbatas.
Termasuk dalam hal pembelajaran tatap muka (PTM).
Terkait hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Baca juga: Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada PAUD dan Pendidikan Dasar - Menengah
Baca juga: Saat Erick Thohir Bantu Seorang Anak Penjual Cilok untuk Melanjutkan Pendidikan Sekolah
Ditetapkan pada 21 Desember 2021, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci.
Pelaksanaan PTM Terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022)
Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB Empat Menteri menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh sekolah anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022).
Hal ini juga dipaparkan oleh akun Instagram resmi Kemdikbud, @kemdikbud.ri
Baca juga: Kasus Omicron Bertambah, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Tunda Perjalanan ke Luar Negeri
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
Dikutip dari SKB 4 Menteri, berikut prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 1 atau PPKM Level 2
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari;
(2) jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
b. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%-50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
c. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas;
(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPPKM Level 3
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah Daerah Khusus
Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.
Protokol Kesehatan pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas
Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:
a) menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;
b) menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;
c) menghindari kontak fisik;
d) tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan
dan berdekatan;
f) menerapkan etika batuk dan bersin; dan
g) rutin membersihkan tangan.
Kondisi Kesehatan Warga Satuan Pendidikan
Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:
1) Tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;
2) Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan
3) tidak merniliki gejala COVID-19, terrmasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Aturan PTM Terbatas