Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Covid-19 Mereda, KPK Tancap Gas Buru 4 Buronan, Termasuk Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mulai memburu empat buronan setelah pandemi Covid-19 mereda.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Covid-19 Mereda, KPK Tancap Gas Buru 4 Buronan, Termasuk Harun Masiku
Tribunnews.com/Ilham
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mulai memburu empat buronan setelah pandemi Covid-19 mereda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mulai memburu empat buronan setelah pandemi Covid-19 mereda.

“Kami berkomitmen bukan hanya untuk (menangkap) Harun Masiku, tapi untuk keempat-empatnya kami akan laksanakan penangkapan segera setelah Covid-19 mereda,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021, Rabu (29/12/2021).

Diketahui, KPK masih memiliki utang empat tersangka yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Mereka yaitu eks caleg PDIP Harun Masiku, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Kemudian mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar dan Kirana Kotama.

Baca juga: KPK Kembalikan Uang Rp374,4 Miliar ke Kas Negara dan Daerah dari Kasus Korupsi Sepanjang 2021

Baca juga: KPK Tangani 127 Penyelidikan Sepanjang 2021

Ghufron menyebut penangkapan diupayakan setelah Covid-19 mereda agar lebih leluasa.

Berita Rekomendasi

"Kami masih terus kejar mudah-mudahan segelah Covid-19 agak reda kita bisa lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut,” tutur Ghufron.

Harun Masiku adalah mantan caleg PDIP yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Sementara itu, Suryadi Darmadi adalah pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group yang menjadi buron dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Izil Azhar terkait kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.

Sementara itu, Kirana Kotama terkait dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas