Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tak Ingin Kasus Seorang Warga Diminta Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Terulang

Kapolri, kata Rusdi, juga mengharapkan anggota dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapolri Tak Ingin Kasus Seorang Warga Diminta Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Terulang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengharapkan kasus seorang warga di Bekasi diminta oknum anggota polisi untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan anak untuk tidak terulang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut kini telah dilakukan pendalaman oleh pihak Propam Polri.

Namun jika benar, Kapolri meminta agar kasus tersebut tidak terulang kembali.

"Tentunya Polri sendiri melakukan pendalaman, apakah memang kejadian tersebut terjadi dan dilakukan anggota Polri ketika melayani masyarakat ini dengan didalami oleh Propam. Tadi juga Bapak Kapolri juga menekankan masalah seperti itu, bagaimana hal seperti ini tidak terjadi lagi kemudian," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Kapolri, kata Rusdi, juga mengharapkan anggota dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kapolres Bekasi Akui Ada Miskom: Kami Harus Perbaiki Diri

Hal ini agar kinerja Polri dapat sesuai harapan dari masyarakat.

"Diharapkan kualitas tugas pokok Polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom masyarakat itu akan semakin baik diharapkan, dilaksanakan semakin, tugas-tugas pokok dilaksanakan dengan semakin berkualitas sesuai harapan masyarakat," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, seorang warga di Bekasi secara mandiri menangkap pelaku pencabulan anak yang hendak kabur ke Surabaya pada Kamis (23/12/2021) lalu.

Cerita tersebut baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial.

Pasalnya, DN (34), ibu korban, mengaku disuruh oleh polisi untuk menangkap sendiri pelaku berinisial A (35).

Padahal, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/12/2021).

Baca juga: 13 ABG asal Jambi Jadi Korban Pencabulan Seorang Pengusaha Hiburan Malam di Jakarta

Awalnya, pelaku nekat ingin kabur lantaran mendengar dirinya dilaporkan ke polisi. Akhirnya, DN dan keluarganya pun memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.

Namun, saat itu polisi mengaku tidak bisa bertindak lantaran belum ada surat perintah penangkapan.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.

Kemudian, pihak kepolisian justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.

DN dan keluarganya pun benar-benar menangkap sendiri pelaku lantaran khawatir menjadi buron.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.

Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta.

Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku untuk diserahkan ke polisi. DN pun menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi," ujar DN.

Di sisi lain, DN juga menyayangkan tindakan polisi yang tidak peduli dan enggan membantu saat menangkap pelaku.

Padahal, ia menilai seharusnya tugas polisi yang mengejar dan menangkap pelaku.

"Saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele. Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," jelasnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Akui Adanya Miskomunikasi

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi mengakui adanya miskomunikasi terkait kasus warga disuruh menangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya.

Aloysius menjelaskan, pada saat kejadian, petugas harus melengkapi dahulu berkas perkara sesuai dengan prosedurnya.

Untuk itu, petugas tidak diperkenankan langsung menangkap pelaku karena tidak memiliki bukti yang cukup.

Aloysius juga mengakui, seharusnya petugas kepolisian tidak boleh berkata warga harus menangkap sendiri pelaku pencabulan.

Imbas perkataan tersebut, saat ini petugas yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

"Miskomunikasi disitu, kami juga dari Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terkait kejadian penanganan pelaporan ini. Diurus dari yang pertama, siapa saja yang ditemui ibu ini, berkata apa, itu sedang dilakukan pemeriksaan," ungkap Aloysius, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (29/12/2021).

Dari viralnya peristiwa ini, pihaknya pun berjanji akan memperbaiki diri terkait pelayanan terhadap warga.

Terlebih, soal kecepatan penanganan laporan dan rasa empati terhadap masyarakat yang melaporkan kejadian.

"Betul untuk kasus-kasus seperti ini memang kami pihak kepolisian harus mengkoreksi diri, memperbaiki diri terkait dengan adanya laporan-laporan, kecepatan penanganan laporan, kemudian tindak lanjutnya."

"Karena memang ada prosedur yang harus kita lengkapi juga, jadi untuk kecepatan itu juga harus segera dipenuhi sehingga masyarakat yang datang mendapatkan empati. Kemudian mendapatkan pelayaanan yang cepat, ini akan kami perbaiki semua, termasuk saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian yang kemarin melakukan pelayanan," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas