Aturan dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka/PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas mulai berlaku pada bulan Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% - 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% - 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
c. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas;
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPPKM Level 3
Ketentuan Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada pembelajaran jarak jauh:
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;