ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup, Dilarang berpawai dan Arak-arakan
Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, berikut daftar aturannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya:
- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
- tempat perbelanjaan
- tempat wisata lokal
Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Wilayah PPKM Level 1, 2, 3, Dimulai Januari 2022
g. membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
- temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton
- yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang
h. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022
i. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli
j. masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
- mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
- memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
>> wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
>> untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh