ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup Mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022. semua alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengumumkan aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam kebijakan tersebut, semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Lalu apa saja aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022?
Baca juga: ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup hingga Pawai dan Arak-arakan Dilarang
Baca juga: ATURAN Prokes Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Selama Pandemi
Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/mall
Berdasarkan Inmendagri No. 66 Tahun 2021, berikut aturan terbaru pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan:
1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu, terdapat juga aturan untuk tempat wisata pelaksanaan perayaan Tahun Baru.
Aturan Tempat Wisata Selama Nataru
1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik
3. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen total;
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Aturan Perjalanan Jarak Jauh Menggunakan Transportasi Umum selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
3. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
4. Pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat
(Tribunnews.com/Farrah Putri)