Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Senin Depan, Polisi Bakal Ungkap Kasus yang Menjerat Bahar Bin Smith di Polda Jabar 

Wakapolda Jabar Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memastikan proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Habib Bahar bin Smith telah dimulai.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diperiksa Senin Depan, Polisi Bakal Ungkap Kasus yang Menjerat Bahar Bin Smith di Polda Jabar 
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memastikan proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Habib Bahar bin Smith telah dimulai.

Ia juga memastikan Bahar bin Smith telah menerima surat pemanggilan terkait penyidikan kasus ujaran kebencian.

Selain itu, pria berambut pirang itu dijadwalkan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa pada Senin (3/1/2021) di Polda Jawa Barat, Bandung.

Baca juga: Polisi Naikkan Status Habib Bahar, Pengacara: Luar Biasa, Prosesnya Secepat Kilat

Baca juga: 7.968 Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya, Transjakarta Transportasi Umum Paling Banyak Insiden

Adapun surat pemanggilan itu telah dilayangkan pada Kamis pagi kemarin.

"Penyidik Polda Jabar telah bersurat  kepada Bahar Smith dan langsung diterima yang bersangkutan," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kota Bandung.

Eddy mengatakan, penyidikan terhadap Bahar itu terkait kasus yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski begitu, Eddy tak memerinci unsur pelanggaran apa yang menjerat Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin ini.

BERITA REKOMENDASI

Ia memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

Baca juga: Kubu Habib Bahar Laporkan Balik Husin Shahab atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong ke Polres Bogor

Baca juga: Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Sebut Bahar Bin Smith Ulama Panutan yang Tidak Gentar dengan Siapapun

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan ke Bahar pada Selasa (29/12/2021) kemarin.

Video penyerahan SPDP itu juga viral di media sosial di mana dua orang penyidik tampak duduk bersila bersama Bahar.

Erdi juga meluruskan bahwa penyerahan SPDP itu bukan terkait soal ucapannya yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman.

"Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kami sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat," kata Erdi.

Erdi mengatakan kasus yang melibatkan Bahar itu sudah naik ke tahap penyidikan karena diduga pelanggaran pidana itu terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas