Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Bakal Mudah Patahkan Permohonan JR Presidential Threshold Nol Persen

“Langkah itu harus dihormati karena berkenaan dengan hak orang,” kata Margarito di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim MK Bakal Mudah Patahkan Permohonan JR Presidential Threshold Nol Persen
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan pengajuan permohonan judicial review terkait presidential threshold nol persen ke Mahkamah Konstitusi oleh individu dan sekelompok orang harus dihormati.

“Langkah itu harus dihormati karena berkenaan dengan hak orang,” kata Margarito di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Meski begitu, Margarito menilai permohonan judicial review presidential threshold nol persen tersebut cukup rumit baik secara teknis maupun konseptual.

“Masalahnya adalah begitu masuk ke Mahkamah Konstitusi maka harus berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep,” ujar Margarito.

Baca juga: Urgensitas Presidential Threshold

Secara konseptual, menurut Margarito, UUD 1945 Pasal 6a ayat (2) menyebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Secara nalar, kata Margarito, parpol yang mempunya legal standing untuk mempersoalkan presidential threshold.

Namun, kenyataannya sekarang yang mengajukan adalah individu/kelompok.

Berita Rekomendasi

“Saya mengalami kesulitan bagaimana hakim MK menerima gugatan dari perseorangan. Saya tidak tahu bagaimana jalan pikirtan hakim, tetapi saya menduga hakim MK akan dengan mudah mengesampingkaan permohonan-permohonan dalam arti tidak diterima,” kata Margarito.

Kalau melihat gejala hari ini, Margarito menduga pemohon akan berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep.

“Jujur saja saya tidak menemukan penalaran yang cukup logis utnuk menyerupakan manusia dengan parpol. Kalau saja, hakim berada dalam perspektif ini maka mudah saja tidak menerima permohonan tersebut,” ujar Margarito.

Baca juga: Partai Buruh Desak Presidential Threshold 0 Persen, Said Iqbal: Membahayakan Kalau Tetap 20 Persen

Margarito menegaskan persoalan legal standing sangat menentukan permohonan JR tersebut.

“Jadi saya rasa, teman-teman yang mengajukan JR tentang PT nol persen, sebaiknya memikirkan alternatif lain untuk mendemokrastisasi proses dalam menemukan capres-cawapres di parpol,” ujar Margarito.

“Menurut saya, jika secara konsep atau legal standing tidak diterima maka otomatis secara teknis juga sulit.”

Oleh karena itu, Margarito menyarankan agar sebaiknya energi dipakai untuk tujuan memperkuat proses seleksi dan demokrasi di internal parpol.

“Sebaiknya kita pakai ketentuan yang sudah ada,” kata Margarito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas