Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub DKI Dukung ASN Ikut Serta Jadi Komponen Cadangan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung soal pemerintah yang mendorong Aparatur Sipil Negara untuk ikut dalam program komponen cadangan

Penulis: Reza Deni
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Wagub DKI Dukung ASN Ikut Serta Jadi Komponen Cadangan
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria diacara Pengangkatan Anggota Kehormatan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia dan Pelantikan Danmenwa beserta Staf Komando Resimen Mahasiswa Jayakarta Periode 2021-2024 di Balai Kota, Selasa (2/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung soal pemerintah yang mendorong Aparatur Sipil Negara untuk ikut dalam program komponen cadangan.

Adapun hal itu sebagaimana tertuang di Surat Edaran Menteri Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

"Komponen cadangan itu program yang sangat baik di banyak negara tidak hanya komcad, bahkan wajib militer, dalam rangka memperkuat ya komponen inti," kata Riza di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

Dia menilai program yang diinisiasi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu berusaha untuk mewujudukan kedaulatan bangsa.

"Tidak bisa semuanya diserahkan ke TNI-Polri tak bisa, harus ada dukungan rakyat, harus ada dukungan dari masyarakat banyak," kata dia.

"Makanya dibina, dilatih, dibimbing, dididik dipersiapkan komponen cadanganx termasuk dari ASN, jadi komponen cadangan dari mana saja, dari ASN, guru, swasta, dari mahasiswa," pungkasnya.

Baca juga: Politisi Partai Demokrat Dukung ASN Jadi Komponen Cadangan 

Baca juga: Perkuat Bela Negara, ASN Wajib Ikut Pelatihan Komponen Cadangan

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa dukungan dari ASN diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan Komponen Cadangan Nasional.

Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut sebagaimana tertera pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Dengan demikian, ASN diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut, Selasa (27/12/2021).

SE tersebut menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.

Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Kemudian berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.

Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.

Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Mendapatkan Penghargaan Internasional Asia Afrika Youth Award 2021

Baca juga: Komandan Nasional Menwa Ahmad Riza Patria Ingatkan Kegiatan Fisik Tidak Boleh Dominan

Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.

“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 ini.

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan.

Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas