Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Listyo Sigit Pastikan Pecat Anggota Polisi yang Melakukan Pelanggaran

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan pastikan memecat oknum anggota polisi yang terbukti lakukan pelanggaran.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
zoom-in Kapolri Listyo Sigit Pastikan Pecat Anggota Polisi yang Melakukan Pelanggaran
HUMAS POLRI/
Mabes Polri menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap tujuh posisi Kapolda di Gedung Rupatama, Jakarta, Rabu (29/11/2021). 

Contohnya, kasus dugaan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh ayah kandungnya.

Kemudian, ada pula dugaan keterlibatan Bripda RB di balik tewasnya mahasiswa berinisal NW di Mojokerto, Jawa Timur.

Catatan Evaluasi terhadap Polri

Sementara itu,Setara Institute memberikan catatan evaluasi terhadap Polri pada 2021.

Setara menitikberatkan pada sejumlah fenomena yang menyeret Polri sebagai lembaga, terutama di media sosial.

Salah satunya yakni soal tagar satu hari satu oknum yang sempat ramai digaungkan di media sosial.

Menurut peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie, ini harus menjadi perhatian khusus Polri.

Berita Rekomendasi

"Sebab, klarifikasi pimpinan Polri atas pelbagai sorotan kasus yang disebabkan dan/atau melibatkan anggota Polri selalu memunculkan kata “oknum”," kata Ikhsan kepada Tribunnews, Jumat (31/12/2021) melansir Tribunnews.com.

Dia mengatakan seiring semakin banyaknya kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri, dalih bahwa perilaku tersebut hanyalah oknum justru akan memicu kegerahan dan ketidakpercayaan publik.

Baca juga: Munarman, Anggota MUI Ditangkap Atas Dugaan Kasus Terorisme Hingga Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

"Dalih hanya oknum juga tidak relevan jika mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sebab, ruang lingkup dalam kode etik tersebut justru bermula dari etika kepribadian," kata dia.

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan memang terdapat sanksi atas perilaku salah satu oknum Polri.

"Tapi dalih hanya oknum seakan mencerminkan upaya pejabat Polri untuk menihilkan atau tidak mengakui bahwa terdapat terdapat persoalan di internal Polri berkaitan dengan perilaku anggotanya," ujar Ikhsan.

Baca juga: Catatan SETARA Institute di Akhir 2021: Momentum Internal Polri Evaluasi Kinerja

"Dengan anggapan itu hanya oknum, maka potensi yang terjadi adalah minimnya evaluasi. Sebab, dengan memberi sanksi kepada yang bersangkutan, maka persoalan dianggap selesai," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reza Deni)

Baca berita soal Kinerja Polri lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas