Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Sebut Baru 29 Provinsi yang Menetapkan UMP Sesuai Formula PP 36/2021

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap, dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 29 Provinsi yang menetapkan upah sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kemnaker Sebut Baru 29 Provinsi yang Menetapkan UMP Sesuai Formula PP 36/2021
dok. Kemnaker
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap, dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 29 Provinsi yang menetapkan upah sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (1/1/2022).

Dirjen Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

"Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan: Tahun 2022, Kami Siap Bangkit

Baca juga: Anies Revisi UMP, Kemnaker: Penetapan Upah yang Tidak Berdasarkan Ketentuan Timbulkan Polemik

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

Berita Rekomendasi

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.

Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas