Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Perpanjang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Perpanjang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,"  bunyi diktum kesatu Keppres tersebut dikutip Tribunnews.com, Minggu, (2/1/2022).

Baca juga: Seskab: 2022 Pemerintah akan Terus Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi Sebaik Mungkin

Baca juga: Aktivis Lingkungan Temukan Uang Kuno Pecahan 25 Sen di Sungai Ciliwung 

Perpanjangan status pandemi diambil karena penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemi sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai bencana non alam pada 2020 lalu, hingga saat ini belum juga berakhir.

Selain itu perpanjang status pandemi dilakukan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 / PUU -/Vlll I 2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Selama status Pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Eijkman Dilebur ke BRIN, PKS: Pemerintah Jangan Gegabah, Riset Vaksin Merah Putih Bisa Mandek

Selain itu pemerintah akan melaksanakan undang-undang yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berita Rekomendasi

Pemerintah juga bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait hal lainnya, di antaranya dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Adapun Keppres diteken Jokowi pada 31 Desember 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas