Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Naik Kereta Api setelah Libur Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini

Simak aturan terbaru bagi penumpang yang ingin menaiki kereta api di mana berlaku mulai hari ini, Senin (3/1/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aturan Terbaru Naik Kereta Api setelah Libur Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Jelang libur Natal dan Tahun Baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan protokol kesehatan di setiap stasiun. Di samping itu, KAI juga terus berupaya mengingatkan pelanggan untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal perjalanan menggunakan kereta api di masa Natal dan Tahun Baru 2022. KAI mengatakan tiket yang terjual untuk periode 20 Desember hingga 4 Januari2022 adalah rata-rata 12.000 tiket atau masih di bawah 30% dari total kapasitas yang KAI sediakan dan jumlah tersebut akan terus meningkat dikarenakan penjualan tiket masih berlangsung. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru untuk menaiki kereta api pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

PT KAI telah mengumumkan aturan terbaru untuk penumpang yang akan menaiki kereta api melalui akun Instagram resminya, @kai121_.

Terkait aturan ini, PT KAI mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian aturan ini telah berlaku mulai hari ini, Senin (3/1/2022).

Baca juga: BPS: Kunjungan Wisatawan Asing Meningkat tapi Masih Jauh dari Pra Covid-19

Baca juga: Libur Tahun Baru, PT KAI Angkut 160.936 Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Lalu bagaimana isi peraturan tersebut? Berikut rinciannya dikutip dari @kai121_.

Aturan Terbaru Naik Kereta Api

KA Jarak Jauh

Berita Rekomendasi

1. Usia mulai 12 Tahun

a. Vaksin minimal dosis pertama dan jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam

2. Usia di bawah 12 Tahun (termasuk balita, batita, dan bayi)

a. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam

b. Diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar bats wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan dampingan orang tua.

KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi

1. Usia mulai 12 Tahun

a. Vaksin minimal dosis pertama dan apabila belum divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangand ari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengguna vaksin.

b. Tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam serta didampingi orang tua.

Lalu untuk kedua moda transportasi yaitu KA jarak jauh dan KA lokal, komuter, dan aglomerasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 tahun.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

- Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut.

- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

- Rajin cuci tangan.

- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

- Berpergian dalam kondisi sehat tanpa adanya flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam serta bersuhu badan < 37,3 derajat celcius.

Sementara itu, PT KAI juga menyediakan layanan yaitu rapid test antigen dengan harga Rp 35.000 serta tes PCR seharga Rp 195.000 dan berada di beberapa stasiun.

Selengkapnya berikut daftar tempat rapid tes antigen serta tes RT-PCR.

Daftar Tempat Rapid Test Antigen

Daerah Operasi 1

- Pasar Senen

- Gambir

- Bekasi

- Cikampek

- Karawang

Daerah Operasi 2

- Bandung

- Kiaracnondong

- Tasikmalaya

- Banjar

- Purwakarta

- Cimahi

- Cipeundeuy

Daerah Operasi 3

- Cirebon

- Cirebon Prujakan

- Jatibarang

- Haurgeulis

- Brebes

- Babakan

Daerah Operasi 4

- Semarang Tawang

- Semarang Poncol

- Tegal

- Cepu

- Ngrombo

- Pemalang

- Pekalongan

- Weleri

Daerah Operasi 5

- Purwokerto

- Kroya

- Kutoarjo

- Sidareja

- Kebumen

- Cilacap

- Gombong

Daerah Operasi 6

- Yogyakarta

- Solo Balapan

- Lempuyangan

- Klaten

- Purwosari

- Sragen

- Wates

- Solo Jebres

Daerah Operasi 7

- Madiun

- Jombang

- Blitar

- Kediri

- Kertosono

- Tulungagung

- Nganjuk

Daerah Operasi 8

- Surabaya Pasarturi

- Surabaya Gubeng

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Babat

- Kepanjen

- Wonokromo

- Lamongan

Daerah Operasi 9

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi Kota

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

Daftar Tempat Tes PCR

- Gambir

- Pasar Senen

- Bandung

- Kiaracondong

- Cirebon

- Cirebon Prujakan

- Jatibarang

- Babakan

- Semarang Tawang

- Purwokerto

- Yogyakarta

- Lempuyangan

- Solo Balapan

- Madiun

- Surabaya Pasar Turi

- Surabaya Gubeng

- Malang

- Jember

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait penanganan covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas