Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Menurut SKB 3 Menteri: Mei Ada 5 Hari Libur
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 menurut SKB 3 Menteri di dalam artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, ketetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pada Tahun 2022, terdapat 16 Hari Libur Nasional.
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy yang dikutip dari setkab.go.id.
Muhadjir juga mengatakan dalam penetepan SKB 3 Menteri ini, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Februari Ada 2 Hari Libur
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022
Dikutip dari setkab.go.id, berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember : Hari Raya Natal
Penentuan Cuti Bersama Tahun 2022:
Menurut SKB 3 Menteri, berikut penentuan cuti bersama tahun 2022:
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.