PTM Digelar Saat Omicron Masuk Indonesia, Bagaimana Jika Ada Siswa yang Tertular?
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali digelar pada Senin (3/1/2021) hari ini. Pada saat bersamaan kasus covid-19 omicrpn merebak di Indonesia
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali digelar pada Senin (3/1/2021) hari ini. Pada saat bersamaan kasus covid-19 varian baru omicron sudah masuk ke Indonesia.
Kabar terakhir, tercatat ada 136 kasus omicron terdeteksi di Indonesia.
Kasus Omicron di Indonesia bertambah 68 orang pada Jumat (31/12/2021).
Sehingga total kasus konfirmasi sebanyak 136 orang.
Kasus terbanyak ada di Jakarta.
Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan 68 Kasus baru berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dimana 11 diantaranya merupakan WNA.
“Semua kasus merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat,” seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).
Lantas, bagaimana dengan PTM yang dimulai hari ini, tepatkah dilanjutkan?
Berikut ulasan Tribunnews.com seputar PTM saat kasus omicron masuk Indonesia. Apa saja syaratnya?
Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemenag, dan Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Rekomendasi Terbaru IDAI Soal Pembelajaran Tatap Muka Pasca-ditemukan Kasus Omicron Di Indonesia
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka/PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19
SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Selain itu, SKB tersebut juga menjelaskan penggunaan teknologi untuk memantau dan mengevaluasi PTM Terbatas.
Lebih lanjut, dalam SKB empat menteri mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Apa saja syarat PTM terbatas?
Menurut SKB empat Menteri, berikut ketentuannya.
1. PTM Terbatas di wilayah PPKM Level 1 dan level 2
Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 sudah lebih dari 80 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lebih dari 50 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:
- PTM Terbatas dilakukan setiap hari
- Jumlah peserta 100 persen dari kapasitas kelas
- Durasi belajar 6 jam
Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 sudah lebih dari 50-80 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lebih dari 40-50 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:
- PTM Terbatas dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas
- Durasi belajar 6 jam
Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 kurang dari 50 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lebih dari kurang dari 40 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:
- PTM Terbatas dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas
- Durasi belajar 4 jam
2. PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di wilayah PPKM Level 3
Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 minimal 40 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta minimal 10 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:
- PTM Terbatas dilakukan setiap hari
- Jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas
- Durasi belajar 4 jam
Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 kurang dari 40 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta kurang dari 10 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku pembelajaran jarak jauh (PJJ).
3. Satuan Pendidikan di wilayah PPKM Level 4 wajib menerapkan PJJ
Ketentuan Pelaksanaan PTM Terbatas:
1. Wajib menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;
2. Wajib menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;
3. Wajib menghindari kontak fisik;
4. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
5. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;
6. Wajib menerapkan etika batuk dan bersin;
7. Rutin membersihkan tangan.
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan lain di area Satuan Pendidikan saat PTM Terbatas:
1. Kantin belum diperbolehkan beroperasi;
2. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satgas Covid setempat;
3. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai aturan PTM Terbatas dan Protokol Kesehatan;
4. Kegiatan Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM;
5. Tempat pengantaran dan penjemputan peserta didik dilaksanakan di tempat terbuka dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
6. Tempat parkir terutama untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapan jaga jarak.
PTM Dihentikan Sementara Jika Ada yang Tertular Covid-19
Bagaimana jika ada peserta PTM ada yang terkonfirmasi covid-19?
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan
Pihaknya bakal berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.
Kemudian, PTM Terbatas dapat dihentikan sementara dan kembali menerapkan PJJ selama 14 hari, jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Terjadi klaster penularan Covid- 19 di satuan pendidikan;
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid- 19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih;
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid- 19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak lima persen atau lebih.
Lebih lanjut, PTM Terbatas akan kembali diterapkan setelah 14 hari tersebut, dengan syarat:
- Penerapan protokol kesehatan dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan;
- Warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid- 19 sudah tertangani.
Rekomendasi Rekomendasi Terbaru IDAI Soal PTM Pasca Temuan Kasus Omicron di Indonesia
Terkait metode 'Pembelajaran Tatap Muka (PTM)' untuk anak di sekolah, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) baru saja menyampaikan rekomendasi terbaru.
Ketua Umum IDAI dan Dokter Spesialis Anak, dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K)., mengatakan bahwa rekomendasi ini dirilis dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Pertimbangan pertama didasarkan pada pengalaman yang telah terjadi sebelumnya, terkait kasus Covid-19 yang selalu mengalami peningkatan pasca momen liburan.
"Setiap habis libur, maka kasus Covid akan meningkat tidak hanya pada (kelompok) dewasa, namun juga pada anak," ujar dr Piprim, dalam keterangan resmi IDAI, Minggu (2/1/2022) malam.
Kemudian pertimbangan kedua adalah saat ini telah ditemukan pula kasus infeksi yang terkait dengan varian baru Covid-19 yakni 'Omicron' di Indonesia.
Pertimbangan selanjutnya adalah terkait temuan data dari berbagai negara yang menunjukkan bahwa lonjakan kasus infeksi pada kelompok anak ini didominasi oleh anak yang belum memperoleh vaksinasi Covid-19.
"Ditambah data di negara lain seperti Amerika Serikat (AS), negara-negara Eropa dan Afrika terkait peningkatan kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir, yang mana sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19," tegas dr Piprim.
Sementara itu, Sekjen IDAI, dr Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K)., mengatakan bahwa rekomendasi ini turut mempertimbangkan pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah dan pengaplikasian beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"IDAI mendukung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka tapi di waktu dan tempat yang tepat, karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama," kata dr Hikari.
Terkait metode PTM ini, berikut 13 rekomendasi IDAI untuk mendukung proses belajar mengajar yang aman bagi anak-anak, meliputi:
1. Untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid (penyakit penyerta).
3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersamaan.
Kemudian memastikan sirkulasi udara terjaga, serta mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.
4. Untuk kategori anak usia 12 hingga 18 tahun, diharapkan Pembelajaran Tatap Muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi 'tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut dan tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
Lalu Pembelajaran Tatap Muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi 'masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate di bawah 8 persen, ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, lalu anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 100 persen'.
5. Untuk kategori anak usia 6 hingga 11 tahun, diharapkan Pembelajaran Tatap Muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi 'tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut dan tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut'.
Pembelajaran Tatap Muka dapat dilakukan melalui metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor) karena 'masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate di bawah 8 persen, Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, serta fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak'.
6. Untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun, sekolah Pembelajaran Tatap Muka belum dapat dianjurkan hingga akhirnya dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
Lalu sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring, serta mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor atau luar ruang.
Selanjutnya, sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti mengaktifkan permainan daerah di rumah, melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan lain sebagainya.
Untuk rekomendasi bermain ini dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai dengan rekomendasi IDAI.
7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak.
Komorbiditas anak ini meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
8. Mengimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.
9. Anak dianggap telah mendapatkan perlindungan dari imunisasi Covid-19 jika telah mendapatkan dua dosis vaksin secara lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.
10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih Pembelajaran Tatap Muka atau daring, tidak boleh melakukan paksaan.
11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.
12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.
13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru Covid-19 di sekolah atau tidak.
Kendati demikian, IDAI menekankan bahwa rekomendasi ini bersifat dinamis, karena disesuaikan dengan perkembangan terkini terkait situasi pandemi Covid-19.
(Tribunnews/Fitri Wulandari/Yunita Rahmayanti)