Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Yakini Uang Rp 635 Juta Mengalir ke Azis Syamsuddin Setelah DAK Lampung Tengah Disetujui

Eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, kembali dihadirkan JPU KPK di sidang Azis Syamsuddin.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saksi Yakini Uang Rp 635 Juta Mengalir ke Azis Syamsuddin Setelah DAK Lampung Tengah Disetujui
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, kembali dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Taufik mengungkapkan, jika dirinya memberi uang senilai Rp635 juta ke Edy Sujarwo dan Aliza Gunado yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis.

Pemberian uang itu terjadi saat Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah disetujui.

Taufik lantas meyakini jika uang tersebut mengalir ke Azis.

Hal itu bermula saat Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan terkait adanya aliran uang Rp635 juta.

"Penyerahan uang itu tadi yang Rp635 juta itu bagaimana?," tanya Fahzal dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Itu (permintaan) setelah tahu bahwa Lampung Tengah dapat porsi DAK Rp 25 miliar," jawab Taufik.

Baca juga: Sidang Penyuapan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Rp 1,1 Miliar

Dalam persidangan Taufik mengungkapkan, penyerahan uang itu dilakukan sekitar pertengahan Juli 2017.

Saat itu Taufik mengaku berada di sebuah hotel dan bertemu dengan Edy.

Menyikapi hal itu, Fahzal mempertanyakan kepastian aliran uang tersebut. 

Lantas Taufik menyebutkan jika, uang yang diserahkan itu dipastikan Edy sudah diserahkan ke pihak Vio's Kitchen yang diketahui merupakan tempat usaha adik Azis Syamsuddin.

“Dia bilang (uang) sudah diserahkan ke Vio’s Kitchen,” ucap Taufik.

Baca juga: Klaim Paham Mekanisme di DPR, Azis Syamsuddin Bantah Terlibat DAK Lampung Tengah

“Vio’s Kitchen itu kan tempat, kalau orangnya siapa?,” cecar Fahzal.

Menanggapi pertanyaan dari Hakim, Taufik meyakini jika uang itu telah diterima oleh Azis, sebab pihak yang menerima uang tersebut yakni diduga adalah orang dekat Azis Syamsuddin.

"Menurut Jarwo (panggilan Edy Sujarwo, red) diserahkan ke adiknya Pak Azis bernama Vio," tukas Taufik.

Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Baca juga: KPK Menilai Ultimatum Hakim ke Aliza Gunado dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin Sudah Tepat

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. 

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Saksi Ungkap Aliza Gunado Sempat Curhat karena Tak Dilibatkan dalam Pengurusan DAK Lamteng

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas