Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paham Mekanisme Tata Tertib Dewan, Azis Syamsuddin Bantah Kesaksian Aliza Soal Uang Rp 1,1 Miliar 

Aliza dalam keterangannya membeberkan bahwa pernah menukar uang suap senilai Rp 1,1 miliar menjadi dolar Singapura untuk kepentingan Azis.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Paham Mekanisme Tata Tertib Dewan, Azis Syamsuddin Bantah Kesaksian Aliza Soal Uang Rp 1,1 Miliar 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang dugaan penyuapan pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (3/1). 

Dalam persidangan, Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), dihadirkan sebagai saksi. 

Aliza dalam keterangannya membeberkan bahwa pernah menukar uang suap senilai Rp 1,1 miliar menjadi dolar Singapura untuk kepentingan Azis.

Baca juga: Saksi Yakini Uang Rp 635 Juta Mengalir ke Azis Syamsuddin Setelah DAK Lampung Tengah Disetujui

Mulanya, saksi atas nama Aan Riyanto selaku Kasi Pengkajian dan Pengujian Mutu Dinas Bina Marga Lampung Tengah tahun 2017 menceritakan terbang ke Jakarta mendampingi atasannya, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman untuk mencari tahu perkembangan pengajuan kenaikan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah

"Rencana bertemu terdakwa (Azis) untuk bahas DAK. Di Jakarta menginap di Hotel Veranda. Setelah itu habis Magrib, lalu ke Vios Kitchen untuk bertemu terdakwa," kata Aan di persidangan.

Namun sampai tengah malam mereka tak bertemu dengan Azis.

Keesokan harinya, Aan melihat atasannya sedang berbincang dengan Aliza di kolam renang hotel.

Berita Rekomendasi

Aan kemudian menghampiri, berkenalan dan saling tukar nomor telepon.

"Katanya (Taufik), ini Aliza. Orang dekat terdakwa. Kalau Lampung dapat kuota, ada sejumlah uang yang kita berikan. Diberikan ke Aliza," terang Aan.

Baca juga: Sidang Penyuapan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Rp 1,1 Miliar

Kemudian esok harinya, Aan dan Taufik kembali bertemu Aliza setelah mendapat kepastian Lampung Tengah dapat kenaikan DAK.

Aan diminta menyiapkan uang yang sudah ditentukan. Salah seorang pegawai Dinas Bina Marga Lampung Tengah datang ke Jakarta membawa Rp 1,135 miliar dari total uang pelicin yang diminta. 

Mereka kemudian pergi ke sebuah hotel. Aan menyerahkan uang yang ditempatkan di dalam tas, kepada Aliza.

Aliza lalu memerintahkan dua temannya menukar Rp1,135 miliar tersebut ke pecahan dolar Singapura.

"Sekitar 1 jam kawannya datang bawa amplop dan isinya uang dolar dan dikasih ke Aliza. Aliza ambil dan ditunjukkan ke saya dalam bentuk dolar Singapura. Kalau tidak salah dalam bentuk seribuan (pecahan dolar Singapura)," jelas Aan.

Baca juga: Klaim Paham Mekanisme di DPR, Azis Syamsuddin Bantah Terlibat DAK Lampung Tengah

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap total senilai Rp3,619 miliar dengan rincian 3,099 miliar rupiah dan 36 ribu dolar AS kepada eks Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. 

Tujuan pemberian suap dimaksudkan agar Robin membantu 'mengamankan' perkara penyelidikan dugaan korupsi di Lampung Tengah yang saat itu tengah ditangani KPK.

Azis Membantah

Namun mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah terima uang senilai Rp1,135 miliar dari Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.

Ia juga menyatakan tak pernah ada konsultasi apapun. 

"Berupa Rp 1.135 miliar, per Rp 950 juta dan dari saudara Edy Sujarwo Rp200 juta, Rp 200 juta dan Rp 100 juta saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," tegas Azis.

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Majelis Hakim kemudian mengonfirmasi ulang bantahan Azis terkait penerimaan uang tersebut.

"Terdakwa membantah keterangan saudara bawah ada uang yang diserahkan ke saudara Aliza sejumlah Rp1.135 miliar dan kepada Edy 200, 200, dan 100 juta gimana?" tanya hakim.

Azis menegaskan tetap pada keterangannya. Bahkan ia berani menyatakan bahwa keterangan yang ia sampaikan dapat dia pertanggungjawabkan.

"Saya tetap pada keterangan," tegas Azis. "Kemudian saya menyatakan bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan," sambung dia.

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Azis mengklaim dirinya selaku pimpinan DPR mengetahui persis bahwa dalam mekanisme tata tertib dewan pada UU MD 3 Nomor 17 Tahun 2014, DPR sebagai pimpinan badan anggaran tak punya wewenang menentukan besaran DAK.

"Karena saya tahu yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan, UU MD 3 Nomor 17 tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan badan anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," kata Azis. (danang/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas