Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Nonton Bioskop di Daerah Level 1, 2, dan 3

PPKM Jawa- Bali diperpanjang sampai 17 Januari mendatang, Ini aturan nonton bioskop di daerah PPKM level 1, 2 dan 3.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Nonton Bioskop di Daerah Level 1, 2, dan 3
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
ILUSTRASI BIOSKOP - PPKM Jawa- Bali diperpanjang sampai 17 Januari mendatang, Ini aturan nonton bioskop di daerah PPKM level 1, 2 dan 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel 1,2 dan 3 di Jawa-Bali mulai 4 Januari hingga 17 Januari nanti.

Adapun aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Selama PPKM berlangsung, pemerintah membatasi sejumlah aktivitas masyarakat.

Baca juga: Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop

Salah satunya, aturan mengenai nonton di bioskop.

Sebagaimana disebutkan dalam Inmendagri, masyarakat tetap diperbolehkan menonton bioskop dengan protokol kesehatan yang ketat.

Setiap daerah PPKM level 1 hingga 3 memiliki aturan yang berbeda saat menonton bioskop.

Berikut aturan menonton di bioskop pada daerah PPKM level 1,2 dan 3, dikutip dari Inmendagri:

Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall

Pengunjung menonton film layar lebar di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Pengunjung menonton film layar lebar di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Berita Rekomendasi

PPKM Level 1

- Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Kapasitas pengunjung maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop boleh menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60  menit.

- Penyelenggaran Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: UPDATE Capaian Vaksinasi Covid-19: Dosis Lengkap Diterima 114 Juta Orang

PPKM Level 2

- Seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

-Pengunjung kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

- Restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit

- Penyelenggara bioskop mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Diperpanjang hingga 17 Januari 2022

PPKM Level 3

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.

- Restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Penyelenggaran Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Jawa Timur Masih Terapkan Level 3

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali

DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Wilayah PPKM Level 2:

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

Jawa Barat

Wilayah PPKM Level 1:

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Tasikmalaya

- Kota Banjar

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Majalengka

- Kota Depok

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

Jawa Tengah

Wilayah PPKM Level 1:

- Kabupaten Magelang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Banyumas

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Daerah Istimewa Yogyakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Wilayah Level 1:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Jember

Wilayah PPKM Level 3:

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Bangkalan

Bali

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Farrah Putri)

Baca berita soal PPKM lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas