Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Berikut adalah syarat dan cara membuat akta kelahiran secara online bagi warga DKI Jakarta.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
parents.com
Ilustrasi - Berikut adalah syarat dan cara membuat akta kelahiran secara online bagi warga DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang dimiliki setiap Warga Negara Indonesia.

Di dalamnya terdapat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir hingga nama orang tua.

Saat ini, membuat akta kelahiran dapat dilakukan secara online di beberapa daerah, satu di antaranya adalah Jakarta.

Tentunya, ketentuan pembuatan akta kelahiran di setiap daerah berbeda.

Bagi warga DKI Jakarta dapat mengakses alpukat-dukcapil.jakarta.go.id terkait pelayanan dokumen kependudukan.

Tidak hanya akta kelahiran, di laman tersebut juga dapat mengakses pelayanan lain seperti pencetakan KTP-el, KK, KIA hingga Informasi Data Keluarga.

Baca juga: Cara Urus Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran yang Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Syarat Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Berita Rekomendasi

Mengutip alpukat-dukcapil.jakarta.go.id, syarat untuk membuat akta kelahiran di Jakarta adalah:

- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong

- Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua


- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua

- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)

Download SPTJM Kelahiran klik di sini

- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016)

Download SPTJM Pasangan Suami Istri klik di sini

Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Akses dukcapil.kemendagri.go.id, Bisa Print Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

1. Buka laman alpukat-dukcapil.jakarta.go.id atau klik di sini

2. Jika belum punya akun, pilih daftar

Masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran

3. Jika sudah punya aku, pilih menu login

4. Pilih menu Tambah Permohonan

5. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI

6. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik Simpan

7. Tutup Pesan yang ditampilkan.

8. Klik Browse, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan, Klik Upload.

9. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik Kirim Permohonan Jadwal

10. Klik Ya, bila tidak ada perubahan

11. Klik logo cetak, untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan

Panduan lebih lengkap dapat mengakses https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kelahiran.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas