59 Calon Pekerja Migran Laporkan Sponsor Atas Penguasaan Paspor dan Dugaan TPPO
Didampingi Direktorat Binariksa, 59 CPMI nonprosedural membuat laporan atas penguasaan paspor yang diambil sponsor (ZB) dan dugaan TPPO ke Polda Metro
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural membuat laporan atas penguasaan paspor yang diambil sponsor (ZB) dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Pelaporan didampingi Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa).
Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, mengatakan pelaporan ini sebagai langkah koordinasi Pengawas Ketenagakerjaan dengan institusi Polri.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus PMI Ilegal ke Malaysia
Baca juga: Bahar Bin Smith Tersangka dan Ditahan, Begini Kondisi Ponpesnya di Pabuaran Bogor
Hal ini mengingat proses penempatan para CPMI tersebut dilakukan oleh pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memperoleh izin dari pemerintah.
"Pendampingan pelaporan ini sebagai bukti keseriusan Kemnaker menangani CPMI nonprosedural, " ujar Haiyani dalam keterangannya.
Haiyani menilai ZB diduga telah melanggar Pasal 130 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun bunyinya 'setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dokumen perjalanan atau dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 Juta'.
"ZB juga diduga telah melanggar pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120-600 juta bagi setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO," katanya.
Baca juga: Temui Kapolri, Kepala BP2MI Apresiasi Penangkapan Oknum Perekrut PMI Ilegal ke Malaysia
Sementara Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna menyatakan pelaporan ke Polda Metro Jaya ini, juga sebagai tindak lanjut atas Sidak Satgas Pelindungan PMI, Kemnaker ke tempat penampungan PMI di Bintara, kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (20/12/2021) lalu.
Dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan 59 orang CPMI yang akan diproses untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan Persatuan Emirat Arab (PEA) sebagai pekerja rumah tangga (domestic).
FX Watratan menegaskan apabila penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal, ia berharap pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat," ujarnya.
Baca juga: Geger Pemkot Bekasi Belanja Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Wali Kota Angkat Bicara
Yuli Adiratna mengungkapkan ke-59 CPMI yang ditahan paspornya tersebut, 52 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat (3), Jawa Timur (2), Banten dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.
Usai laporan di SPKT, salah satu CPMI asal Lombok, Baiq Rahmiati (29) menegaskan dirinya kapok berurusan dengan pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) sehingga berakibat keluar uang hingga Rp 10 Juta.
"Saya cuma ingin paspor cepat kembali dan pulang ketemu keluarga di rumah, " ujar perempuan dari tiga anak, yang telah meninggalkan keluarga selama tiga pekan tersebut.