Bahar Bin Smith Tersangka dan Ditahan, Begini Kondisi Ponpesnya di Pabuaran Bogor
Kini Ponpes Tajul Alawiyyin di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu tampak sepi setelah Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KEMANG - Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Setelah berstatus tersangka, Bahar bin Smith langsung ditahan.
Lantas bagaimana dengan kondisi Pondok Pesantren (Ponpes) milik Bahar bin Smith ?
Kini Ponpes Tajul Alawiyyin di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu tampak sepi.
Baca juga: Bahar bin Smith Langsung Ditahan Setelah Diperiksa, Ini Alasan Polisi
Baca juga: Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri soal Bahar Bin Smith
Baca juga: Acara Puncak Berdzikir X di Masjid Attaawun Ricuh dan Tanpa Izin, Panitia Terancam Sanksi Denda
Seorang warga Desa Pabuaran, Ujang mengatakan sebelumnya banyak orang yang masih berjaga di kawasan pesantren tersebut.
"Iya sekarang mah sepi disini," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com
Portal kayu menuju Ponpes Tajul Alawiyyin juga sudah ditutup sejak beberapa hari terakhir.
Pantauan TribunnewsBogor.com pukul 16.00 WIB, Selasa (4/1/2022), masih ada sejumlah pemuda yang hilir mudik di sekitaran pesantren.
"Geus sepi ayeuna mah nya (sudah sepi sekarang ya)," kata warga yang melintas menggunakan sepeda motor sambil menengok ke arah Ponpes.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang bernama Tubagus Nurul Alam pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya yang kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jabar
Selain Bahar, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka terhadap penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoaks berinisial TR.
Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bahar Bin Smith Tersangka, Begini Kondisi Ponpes Tajul Alawiyyin di Bogor,