Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith: Penganiayaan hingga Ujaran Kebencian

Bahar bin Smith pernah terjerat kasus ujaran kebencian hingga penganiayaan yang membuatnya sempat mendekam di bui.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in DAFTAR Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith: Penganiayaan hingga Ujaran Kebencian
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Inilah sejumlah kasus hukum yang pernah menjerat Bahar bin Smith. 

TRIBUNNEWS.COM - Penceramah Habib Bahar bin Smith kini kembali berurusan dengan perkara hukum.

Terbaru, Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks).

Ia pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Sebenarnya, ini bukan kali pertama, pria berusia 36 tahun itu berurusan dengan masalah hukum.

Bahar bin Smith pernah terjerat kasus ujaran kebencian hingga penganiayaan yang membuatnya sempat mendekam di bui.

Bahkan, Bahar bin Smith baru saja bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada Minggu (21/11/2021).

Namun, belum ada dua bulan menghirup udara bebas, Bahar bin Smith kembali terjerat kasus hukum.

BERITA TERKAIT

Dirangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah kasus hukum yang pernah menjerat Bahar bin Smith:

1. Ujaran Kebencian

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)

Bahar bin Smith pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian pada 2018.

Kasus ini bermula saat Bahar bin Smith berceramah di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam ceramahnya, ia dituding menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan 'banci'.

Atas ceramah itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 28 November 2018.

Muannas mempermasalahkan kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.

Beberapa waktu kemudian, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, penyidik tidak menahan Bahar bin Smith dengan alasan tertentu serta kasus ini tak berlanjut ke meja hijau.

Baca juga: Selain Bahar bin Smith, Pemilik Akun YouTube TR juga Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong

2. Penganiayaan Dua Remaja

Kasus kedua yang pernah menjerat Bahar bin Smith adalah penganiayaan terhadap dua remaja, yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Penganiayaan itu dilakukan terhadap dua remaja itu di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB bersama dua orang lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, di dalam persidangan, Bahar bin Smith mengakui telah menganiaya CAJ dan MKU.

Kepada hakim, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.

Dia mengaku marah saat istrinya dibawa-bawa ke dalam aksi penipuan yang dilakukan korban di Bali.

Setelah itu, Bahar mengaku menggunduli korban agar tidak bisa menyerupai dirinya lagi.

Hukuman tersebut, kata dia, merupakan budaya dari pondok pesantren miliknya jika ada pelanggaran.

"Saya cukur (korban) biar gak sama seperti saya lagi, sebab rambutnya kuning, sama seperti saya ini," katanya.

Baca juga: Bahar bin Smith Langsung Ditahan Setelah Diperiksa, Ini Alasan Polisi

Atas kasus ini, Bahar bin Smith divonis penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Juli 2019.

Majelis hakim menilai, Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda,

Bahar bin Smith kemudian bebas dari penjara atas kasus tersebut pada 16 Mei 2020.

3. Penganiayaan Sopir Taksi

Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith.
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi saat masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan anak.

Kali ini, Bahar bin Smith terlibat penganiayaan terhadap sopir taksi online yang terjadi pada September 2018.

Bahar bin Smith memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya.

Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

Baca juga: Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar Bin Smith, Takut Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti

Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

Setelah menjalani hukuman, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada 21 November 2021.

4. Berselisih dengan Ryan Jombang

Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang dan Habib Bahar bin Smith berdamai setelah sebelumnya sempat terlibat perselisihan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang dan Habib Bahar bin Smith berdamai setelah sebelumnya sempat terlibat perselisihan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (Istimewa)

Saat berada di Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith pernah berselisih dengan narapidana lain, yaitu Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

Bahkan Bahar bin Smith disebut melakukan pemukulan terhadap Ryan Jombang.

Kuasa hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan, masalah itu bermula dari utang Rp 10 juta.

Bahar bin Smith disebut meminjam uang secara bertahap kepada Ryan Jombang dengan jumlah mencapai Rp 10 juta.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dengan Ryan Jombang tak dapat dihindari.

Keduanya pun sempat terlibat adu mulut.

Meski demikian, kata Mujiarto, perselisihan antara keduanya telah diselesaikan secara damai.

Ia menyebut, perselisihan antar keduanya lantaran kesalahpahaman dan Ryan Jombang pun mengakui dirinya salah.

Baca juga: Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri soal Bahar Bin Smith

5. Penyebaran Berita Bohong

Terbaru, Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.

Ia menjadi tersangka penyebaran berita bohong berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menerangkan, dalam memeriksa kasus ini, polisi telah memeriksa 33 saksi dan 19 ahli.

Polisi juga telah menyita 12 barang bukti.

Polda Jabar akhirnya menetapkan tersangka kepada Habib Bahar dan TR setelah dilakukannya pemeriksaan dan juga gelar perkara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan.

Kombes Pol Arief mengatakan terdapat alasan subjektif dan objektif terkait penahanan ini.

Alasan subjektifnya, Polisi menganggap Habib Bahar dan TR dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif bahwa ancaman terhadap pasal-pasal kepada tersangka di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono, Kompas.com)

Berita lain terkait Bahar bin Smith

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas