Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama

Haris menyampaikan cuitan Ferdinand telah membuat kegaduhan dan perpecahan antara umat beragama.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama
Tribunnews.com/Igman
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama soal cuitannya di media sosial.

Adapun laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (5/1/2022).

"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak pancasilais," kata Haris.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Tiba di Polda Jabar, Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Haris menyampaikan cuitan Ferdinand telah membuat kegaduhan dan perpecahan antara umat beragama. Sebaliknya, kasus ini telah merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

"Intinya bahwa, dia membanding-bandingkan bahwa dia adalah yang kuat, punya dia yang kuat, punya orang yang lemah. Itu juga merusak persatuan lah, kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," jelas Haris.

Dalam pelaporan ini, kata Haris, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti.

Berita Rekomendasi

Di antaranya, bukti tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.

"Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap," tukasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas