Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Tidak Ada Celah Para Pelaku Kasus Nagreg Dapat Hukuman Ringan

Kecelakaan berujung pembunuhan sepasang remaja asal Garut, Jawa Barat, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) oleh tiga oknum TNI AD masih ramai.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum: Tidak Ada Celah Para Pelaku Kasus Nagreg Dapat Hukuman Ringan
Tribun Jateng/Dok. Dempom IV/I Purwokerto
Proses rekonstruksi pembuangan jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan ketiga pelaku oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan berujung pembunuhan sepasang remaja asal Garut, Jawa Barat, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) oleh tiga oknum TNI AD masih ramai diperbincangkan di publik.

Ancaman hukuman menanti ketiga prajurit tersebut.

Ketiganya adalah Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro, dan Kopral Satu AS yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.

Pasalnya, ketiga pelaku setelah menabrak korban justru membuangnya ke sungai.

"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2021).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, ketiga pelaku terancam hukuman berat bahkan hingga hukuman mati.

Baca juga: Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Sempat Mondar-mandir sebelum Bawa Korban

"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan jg sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Diketahui, Tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).

Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.

Baca juga: TNI AL Akan Libatkan Pakar untuk Dalami Pemeriksaan Temuan Benda Mirip Tank di Perairan Natuna

Sementara itu, korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.

Selain Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas