Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Daftar Gugatan ke PN Jakpus, Viani Limardi Minta Hakim Nyatakan 3 SK DPP PSI, Tidak Sah

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Resmi Daftar Gugatan ke PN Jakpus, Viani Limardi Minta Hakim Nyatakan 3 SK DPP PSI, Tidak Sah
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lewat gugatan tersebut, Viani meminta surat pemecatannya sebagai anggota PSI dibatalkan.  

Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (5/1/2022) gugatan Viani terdaftar sejak Kamis (21/10/2021) dengan nomor registrasi perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Viani melayangkan gugatannya kepada 3 struktur pimpinan PSI yakni DPP PSI, Dewan Pembina PSI dan DPW PSI DKI Jakarta.

Adapun petitum gugatan Viani yakni meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT," tulis isi petitum gugatan Viani.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Tegaskan Telah Proses Surat PAW Viani Limardi

BERITA TERKAIT

Viani turut meminta hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah karena tak punya kekuatan hukum surat keputusan yang dibuat DPP PSI terkait 3 surat peringatan yang pernah dilayangkan terhadapnya. Antara lain: 

1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Baca juga: KPU DKI Masih Belum Terima Surat PAW Viani Limardi dari Pimpinan DPRD DKI

"Menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani TERGUGAT I," jelasnya.

"Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya," ucap petitum tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas