Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali

Dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022, terdapat aturan masuk bisokop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pramusaji sedang mempersiapkan perlengkapan alat makanan untuk dijual di bioskop XXI , Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). Pemerintah memperbolehkan kios makanan dan minuman di bioskop yang beroperasi di daerah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3. Kebijakan penyesuaian ini akan diberlakukan selama dua pekan ke depan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

3. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

PPKM Level 3:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. kapasitas bisokop maksimal 50% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).

3. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk

Berita Rekomendasi

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

Sementara itu, dalam kebijakan tersebut terdapat daftar wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali

Dikutip dari Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:

a. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas