Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Buat Akun untuk Daftar Kartu Prakerja 2022, Buka Laman www.prakerja.go.id, Dilengkapi Syaratnya

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja, dilengkapi syarat penerimanya. Program Kartu Prakerja masih berlanjut pada 2022 ini.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CARA Buat Akun untuk Daftar Kartu Prakerja 2022, Buka Laman www.prakerja.go.id, Dilengkapi Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja, dilengkapi syarat penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja, dilengkapi syarat penerimanya.

Program Kartu Prakerja masih berlanjut pada 2022.

Adapun anggaran Kartu Prakerja 2022 yakni sebesar Rp 11 triliun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (15/12/2021).

“Anggaran Program Kartu Prakerja pada tahun 2022 adalah sebesar 11 triliun rupiah."

"Pada semester 1 program ini masih akan menjalankan skema semi bansos dan di semester 2 akan dijalankan secara hybrid."

"Program ini juga terkait dengan inklusi keuangan yang bisa menjadi contoh dalam Presidensi G20 Indonesia di mana program ini bisa direplikasi oleh negara berkembang lainnya,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Baca juga: 4 Jenis Bantuan yang Masih Disalurkan di Tahun 2022, Apakah BPUM Termasuk? Ini Penjelasannya

Berita Rekomendasi

Pembuatan Akun Kartu Prakerja Dibuka

Berdasarkan informasi di Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id, pembuatan akun di laman Kartu Prakerja sudah dibuka.

Bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, diimbau untuk segera mendaftar.

Sementara itu, pendaftar yang sudah memiliki akun, cukup klik 'Gabung' setelah seleksi gelombang dibuka.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja hanya dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

"Sobat Prakerja, pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka kembali. Sobat yang belum punya akun, segera daftarkan diri, yuk!

Jika sudah memiliki akun, ketika gelombang dibuka nantinya Sobat hanya tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi.

Sobat juga bisa memanfaatkan berbagai fitur seperti Job Recommendation dan fitur Job Search," tulis akun Kartu Prakerja, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan PKL Hingga Resmikan Bendungan di Jawa Tengah

Cara Buat Akun Kartu Prakerja

Sembari menunggu jadwal pembukaan seleksi Kartu Prakerja 2022, simak cara membuat akun dan syarat penerima.

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja seperti gelombang sebelumnya:

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang;

2. Ketikkan alamat e-mail dan kata sandi;

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi;

4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login;

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan;

3. Berhasil masuk ke akun.

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya;

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan;

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya;

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim;

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi;

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Baca juga: Ada 4 Bantuan yang Masih Disalurkan di Tahun 2022, Berikut Penjelasannya

Cara Daftar Kartu Prakerja jika Sudah Punya Akun

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses seperti berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang di dashboard.

Baca juga: Bantuan Pemerintah yang Disalurkan Tahun 2022, Ada Kartu Prakerja hingga Bansos PKH

Syarat Penerima

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Seperti diketahui, Kartu Prakerja Gelombang 22 menjadi penutup rangkaian penerimaan program Kartu Prakerja 2021.

Selanjutnya, Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada 2022 ini.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas