KPK Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Suap, Termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka suap, Kamis (6/1/2022).
Wali Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan pihak lainnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sehingga, total ada sembilan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK.
"KPK berkesimpulan, terdapat sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Terungkap, Novel Baswedan Dkk Bakal Bertugas di Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri
Adapun,sebagai pemberi ada empat orang, yaitu AA, LBM, SY, dan MS.
“Sementara sebagai penerima adalah lima orang, yakni RE, MB, MY, WY, dan JL,” imbuhnya.
Sembilan tersangka tersebut, kata Firli ditahan mulai 6 Januari sampai 25 Januari 2022 untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada Rabu (5/1/2021).
Tangkap tangan dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK mengamankan 14 orang pada hari Rabu (5/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB di beberapa tempat wilayah di Bekasi dan Jakarta.
Ketua KPK menyebut, OTT dilakukan bermula dari laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang pada penyelenggara negara.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik Kota Bekasi Tak Terganggu setelah Wali Kota Bekasi Kena OTT
Selanjutnya, pada 5 Januari 2022, tim KPK bergerak ke lokasi di Kota Bekasi.
“Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi.”
“Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui MB telah memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan sudah diserahkan ke Wali Kota,” jelas Firli.
Pada pukul 14.00 WIB, tim bergerak mengamankan saudara MB pada saat keluar dari rumah Wali Kota Bekasi.
Tim KPK memasuki rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi,” ucap Firli.
Secara pararel, tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta.
Semua pihak diamankan ke Gedung KPK untuk pemeriksaan insentif.
Tim KPK menemukan dengan jumlah fantastis milliaran rupiah dalam bentuk pecahan rupiah.
“Seluruh bukti uang yang disita ada Rp 3 milliar dan buku rekening saldo sekira Rp 2 millyar,” ungkap Firli.
Dikatakan, total jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait OTT KPK di Bekasi