Menghadap Jokowi, Timsel Serahkan 14 Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu
timsel yang hadir menyampaikan daftar 14 nama calon penyelenggara pemilu hasil seleksi kepada Presiden Jokowi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Seleksi Calon Anggota KPU - Bawaslu RI periode 2022-2027 menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2022).
Dalam kesempatan itu, 11 anggota timsel yang hadir menyampaikan daftar 14 nama calon penyelenggara pemilu hasil seleksi kepada Presiden Jokowi.
"Kami tadi melaporkan mengenai proses seleksi selama tiga bulan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara kemudian juga profiling atau menggali rekam jejak dari setiap bakal calon," kata Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro dalam keterangannya.
"Kami tadi sudah menyampaikan nama-nama yang sudah kami putuskan melalui rapat pleno tim seleksi hari kemarin, tanggal 5 Januari 2022," sambungnya.
Adapun berdasarkan Keputusan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Empat belas nama calon anggota KPU terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut antara lain:
1. August Mellaz
2. Betty Epsilon Idroos
3. Dahliah
4. Hasyim Asy’ari
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
6. Idham Holik
7. Iffa Rosita
8. Iwan Rompo Banne
9. Mochammad Afifuddin
10. Muchamad Ali Safa’at
11. Parsadaan Harahap
12. Viryan
13. Yessy Yatty Momongan dan
14. Yulianto Sudrajat.
Sepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu:
1. Aditya Perdana
2. Andi Tenri Sompa
3. Fritz Edward Siregar
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
5. Lolly Suhenty
6. Mardiana Rusli
7. Puadi
8. Rahmat Bagja
9. Subair dan
10. Totok Hariyono.
Baca juga: KPU RI Teken Nota Kesepahaman dengan Tribun Network
Baca juga: Ketua KPU: Beban Kerja Jadi Tantangan Terberat Pemilu 2024
Juri mengatakan daftar nama calon anggota KPU-Bawaslu tersebut telah diserahkan ke Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari, Presiden nantinya akan menyerahkan ke DPR RI untuk pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.
"Itu teman-teman semua nama-nama yang sudah kami tadi serahkan kepada Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR," pungkas Juri.(*)