Singgung Kasus Ferdinand, Ketua MUI Cholil Nafis: Tak Boleh Memaki Tuhan Umat Agama Lain
Ferdinand dipolisikan lantaran membuat cuitan yang dianggap menyinggung kerukunan umat beragama dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial dan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi dilaporkan dalam kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Rabu (5/1/2022) kemarin.
Ferdinand dipolisikan lantaran membuat cuitan yang dianggap menyinggung kerukunan umat beragama dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dia diduga melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dengan membuat cuitan 'Allahmu Lemah' di akun Twitter @Ferdinandhaean3 beberapa waktu lalu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis ikut angkat bicara.
Ia menanggapi cepatnya respons dari Polri dalam menangani perkara kasus Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan oleh Ketua KNPI, Haris Pratama.
Cholil menegaskan, setiap umat beragama tidak boleh memaki Tuhan orang lain. Sebab, apabila itu dilakukan mereka nantinya akan memaki lagi Tuhan orang tersebut tanpa ilmu pengetahuan seperti yang sebagaimana difirmankan dalan Al Qiran surat Al-An'am ayat 108.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Sebar Hoax dan SARA, Apa Tanggapan Polri?
"Jangan Engkau memaki Tuhan orang lain krn akan memaki Tuhanmu tanpa ilmu," tulis Cholil dalam cuitannya di akun @cholilnafis, Kamis (6/1/2022).
Pimpinan Ponpes Cendekia Amanah Depok itu juga mengapresiasi langkah cepat Polri yang menangani kasus Ferdinand. Cholil menilai hal tersebut perlu dilakukan agar tidak bermunculan tindakan saling menistakan agama satu sama lainnya.
Baca juga: KNPI Tutup Pintu Berdamai dengan Ferdinand Hutahaean
"Mengapresiasi kepolisian bergerak cepat agar tak munculkan saling menistakan agama," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama resmi melaporkan Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan berita bohong.
Baca juga: Malam Ini, Polisi Langsung Gelar Pemeriksaan Tiga Saksi Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean
Bareskrim Polri bergerak cepat di hari yang sama dengan memeriksa langsung beberapa saksi. Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean resmi terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, cuitan Ferdinand Hutahaean berpotensi menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama itu.
"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran. Terkait dengan hal tersebut, laporan telah diterima. Tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ramadhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.