Ustaz Yusuf Mansur Diagendakan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tangerang Hari Ini
Ustaz Yusuf Mansur dijadwalkan akan mengikuti agenda sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (6/1/2022).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ustaz Yusuf Mansur dijadwalkan akan mengikuti agenda sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (6/1/2022).
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan sidang perdana tersebut akan membahas kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur.
Kasus perdata itu adalah dugaan wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
"Betul, sidang pertama hari ini, Kamis (6/1/2022)," ujar Arif kepada TribunJakarta.com.
Baca juga: Bakal Duet dengan Via Vallen, Mansyur S Siap Beri Kejutan
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, Arif sendiri adalah hakim anggota I dan hakim anggota II adalah Mahmuriadin.
"Sesuai jadwal jam 09.00 WIB, kami sudah siap dari jam 08.00 WIB, tapi tergantung para pihak datang jam berapa," sambung Arif.
Yusuf Mansur dijadwalkan akan melaksanakan sidang perdana di ruang sidang 3, Pengadilan Negeri Tangerang.
Pantauan TribunJakarta.com, di lokasi, hingga pukul 11.00 WIB, ustaz Yusuf Mansur pun belum tiba di pengadilan.
Dicatut dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustad Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.
Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.
Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:
• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
• Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
• Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285,36 juta.
• Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.
• Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus
Sebagai informasi, selain Ustaz Yusuf Mansur, terdapat dua tergugat lain dalam kasus dugaan ingkar janji tersebut.
Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.