Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum di Warteg dan Restoran
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
SAL FRU DEL
Ilustrasi - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi dalam gedung/toko atau area terbuka, baik lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall:
- Dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 75 persen;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 75 persen;
Berita Rekomendasi
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM