Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum di Warteg dan Restoran

Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
zoom-in Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum di Warteg dan Restoran
SAL FRU DEL
Ilustrasi - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (3/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Tempat Wisata: Diterapkan Ganjil-Genap

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022:

Level 3

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

Berita Rekomendasi

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 25 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.

Ilustrasi rumah makan - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran.
Ilustrasi rumah makan - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Level 2

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi dalam gedung/toko atau area terbuka, baik lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall:

- Dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.

Level 1

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 75 persen yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi dalam gedung/toko atau area terbuka, baik lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall:

- Dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 75 persen;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 75 persen;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas