KPK Lepas 5 dari 14 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi, Ini Alasannya
Dari 14 orang yang terjaring OTT di Bekasi, hanya 9 yang ditetapkan sebagai tersangka, lima lainnya berstatus saksi dan sudah dipulangkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima dan empat lainnya diduga sebagai pemberi.
Para tersangka yang diduga menerima yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).
Total ada 14 orang yang ditangkap KPK saat itu.
Namun hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara lima lainnya dilepas KPK.
Mereka ialah Novel, makelar tanah; Bagus Kuncorojati, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi; Haironi, Kasubag TU Sekretariat Daerah; Handoyo, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; dan Agus Murdiansyah, Staf Dinas Perindustrian.
"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Jumat (7/1/2022).
Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.
Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.
Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya. Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil OTT Rahmat.
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.