Masuki Tahun 2022, Ini Ketentuan Terbaru Sistem Kerja ASN saat Pandemi Covid-19
Berikut ketentuan terbaru terkait sistem kerja ASN saat pandemi Covid-19 sesuai SE Menteri PANRB Nomor 01/2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengeluarkan ketentuan terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) saat pandemi Covid-19.
Dikutip dari setkab.go.id, ketentuan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022.
Surat edaran ini merupakan perubahan ketiga atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Daerah Jangan Bergantung Transfer dari Pusat
Baca juga: Pengumuman Hasil Pasca Sanggah CPNS 2021, Akses sscasn.bkn.go.id untuk Isi Daftar Riwayat Hidup
Kemudian surat edaran ini telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada 5 Januari 2022 lalu.
Terkait keluarnya surat edaran ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.
Untuk selengkapnya berikut rincian sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022.
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4 maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 hingga 4 maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Terkait surat edaran terbaru ini maka mengubah surat edaran sebelumnya yaitu SE Menteri PANRB No.23/2021.
Hanya saja unutk SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid